Palangka Raya – Sidang pertama perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dengan Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa dengan agenda Sidang pertama. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dipimpin oleh R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H. selaku hakim ketua.
Sidang ini merupakan tahapan awal untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum memasuki pokok perkara. Adapun dalam gugatan ini, pihak penggugat terdiri dari LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara.
Sementara itu, pihak tergugat meliputi mantan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Muhammad Reza Prabowo, serta tiga perusahaan yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang.
Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Bintarno menyatakan kehadiran pihaknya dalam persidangan merupakan bentuk itikad baik dari pemerintah daerah. “Itu merupakan itikad baik dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Saat ditanya apakah kehadiran tersebut telah mewakili Plt Kadisdik dan Gubernur, ia menegaskan, “Iya.” Terkait substansi perkara, Bintarno mengaku telah membaca gugatan tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Tentunya sudah, tetapi nanti kita lihat saja dalam penyidikan. Nanti (permasalahan gugaran) kita lihat dalam persidangan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Singkang W. Kasuma, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan kehadiran para pihak sebelum memasuki tahap mediasi.
“Untuk melakukan mediasi dan mengecek kelengkapan kehadiran pihak-pihak yang berperkara, itu merupakan hal yang wajar secara prosedur dan mekanisme persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, majelis hakim akan memanggil pihak yang belum hadir melalui kantor pos sebagai bagian dari kewajiban prosedural. “Oleh karena itu, menjadi kewajiban majelis untuk memanggil pihak yang tidak hadir melalui kantor pos,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar pihak telah menerima surat panggilan dari pengadilan. Ia berharap seluruh pihak dapat hadir pada sidang berikutnya.
“Saya berharap pada tanggal 22 April 2026 semua pihak dapat hadir untuk memenuhi prosedur dan mekanisme persidangan,” ujarnya. Terkait objek gugatan, Singkang menyebut perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kalimantan Tengah.
“Intinya, yang digugat itu bukan rahasia publik. Namun, diduga terdapat penyimpangan—saya tidak mengatakan korupsi—dalam penggunaan anggaran dana Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan oleh pejabat-pejabat di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan tersebut berkaitan dengan program di bidang pendidikan. “Program di bidang pendidikan,” katanya.
Saat ditanya lebih spesifik, ia mengindikasikan bahwa gugatan mengarah pada pengadaan perangkat pendidikan. “Iya, kira-kira arahnya ke sana,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia merinci perusahaan-perusahaan yang turut menjadi tergugat, yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapnorama Victor Cemerlang.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam proses yang akan didalami dalam persidangan.
“Karena diduga terdapat keterlibatan dalam proses yang akan dikembangkan lebih lanjut dan didalami secara lebih detail dalam persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Terkait status Agustiar Sabran dalam gugatan, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan digugat dalam kapasitas jabatannya.
“Jelas dalam kapasitas jabatannya sebagai Gubernur,” tegasnya.
Adapun sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 22 April 2026 dengan agenda lanjutan sesuai tahapan persidangan. (red)

