Pulang Pisau – Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi milik Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2025 mulai menuai sorotan.
Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp28 miliar dinilai perlu pengawasan ketat guna memastikan hasil pekerjaan yang sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(21/04/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga paket pekerjaan besar yang dilaksanakan dalam satu kawasan pembangunan Rice To Rice (RTR) di Kabupaten Pulang Pisau.
Paket tersebut meliputi penataan kawasan senilai Rp8,9 miliar, pembangunan silo atau fasilitas penyimpanan bahan pangan sebesar Rp10,9 miliar, serta pembangunan pagar keliling dengan nilai Rp8,3 miliar.
Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah itu kini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyatakan akan melaporkan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.
Ketua LSM berinisial SB menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami akan segera membuat laporan terkait tiga paket pekerjaan ini yang dilaksanakan pada tahun 2025. Banyak dugaan ketidaksesuaian dalam pekerjaan ini,” ujar SB kepada awak media.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah pekerjaan timbunan kawasan yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi volume pekerjaan maupun legalitas material yang digunakan.
“Volume timbunan juga menjadi salah satu fokus kami dalam laporan, termasuk legalitas dari penyedia material tanah timbunan,” katanya.
SB menegaskan bahwa proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan karena bersumber dari uang rakyat yang dihimpun melalui pajak.
“Anggaran sejumlah itu adalah uang yang besar dan dikumpulkan dari pajak rakyat. Jangan sampai pembangunan hanya menjadi topeng untuk memperkaya diri lewat korupsi. Asas manfaat juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Sorotan terhadap proyek ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan anggaran besar.
Selain kualitas pekerjaan fisik, legalitas material, kesesuaian volume pekerjaan, hingga efektivitas manfaat proyek menjadi aspek yang dinilai penting untuk diawasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Tengah terkait tudingan maupun rencana pelaporan yang disampaikan pihak LSM.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan hukum, dan tujuan pembangunan yang telah direncanakan. (red)

