Palangka Raya – Dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Selasa (14/4).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP tersebut dari penyidik. “SPDP sudah kami terima dan saat ini kami menunggu berkas perkara untuk diteliti oleh jaksa,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara. Berdasarkan data instansi kehutanan, lokasi tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang pemanfaatannya harus melalui izin resmi.
Laporan dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah pada 21 November 2025. Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, menyebut temuan awal berasal dari peninjauan lapangan pada 29 April 2025.
“Dari hasil peninjauan, ditemukan pembukaan lahan sekitar 90 hingga 100 hektare dan sebagian telah ditanami kelapa sawit,” kata Karyadi.
Ia menambahkan, hasil pengecekan koordinat serta surat dari KPHP Sukamara–Lamandau menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan HPK.
Penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan. Hingga kini, tiga saksi dan empat ahli telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.
Berdasarkan dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 4 Desember 2025. Selanjutnya, jaksa yang ditunjuk melalui surat P-16 akan meneliti kelengkapan berkas perkara, dan apabila belum lengkap akan dikembalikan kepada penyidik.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, menyatakan pihaknya mendampingi proses penyidikan sejak April 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan dan ruang klarifikasi tetap terbuka.
Proses hukum yang berjalan saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

