Pulang Pisau – Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi atau Rice To Rice (RTR) tahun anggaran 2025 mulai menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait item pekerjaan, progres pelaksanaan hingga asal-usul material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut.(20/05/2026)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat dua item utama dalam pekerjaan tersebut, yakni pembangunan pagar keliling kawasan Rice To Rice (RTR) serta penataan kawasan dan lingkungan. Penataan itu meliputi penimbunan kawasan, pembuatan drainase, pembangunan jembatan lingkungan kawasan, hingga pekerjaan perkerasan jalan dan area parkir sebagai lanjutan pembangunan kawasan penggilingan padi.
Pihak terkait menyebutkan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen hingga batas akhir kontrak. Namun demikian, perhatian publik justru mengarah pada penggunaan material tanah timbunan yang dinilai perlu dipastikan legalitas dan asal pengambilannya.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah kubikasi tanah timbunan yang digunakan, pihak Dinas hanya menyampaikan bahwa seluruh volume telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja serta telah diperiksa maupun diaudit oleh Inspektorat.
Jawaban tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci berapa total volume material yang digunakan dalam proyek bernilai besar tersebut. Transparansi mengenai jumlah kubikasi dianggap penting untuk memastikan kesesuaian antara realisasi pekerjaan dengan anggaran yang telah dikucurkan.
Sementara itu, terkait asal material timbunan, pihak penyedia menyebut tanah didatangkan dari Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Alasan penggunaan material dari luar daerah disebut karena pemasok sanggup memenuhi kebutuhan kubikasi timbunan dalam jumlah besar.
“Dalam persyaratan mini kompetisi tidak ada ketentuan penyedia harus mengambil tanah timbunan dari daerah tertentu,” demikian penjelasan yang disampaikan oleh Kabid Tanaman Pangan H. Irpan Rianto, SP.
Meski demikian, muncul pertanyaan lanjutan terkait legalitas sumber material tersebut. Pihak penyedia menyatakan tanah timbunan dibeli dari supplier di Kabupaten Tanah Laut.
Namun tidak dijelaskan secara rinci identitas perusahaan pemasok maupun legalitas izin galian C atau dokumen pendukung lainnya.
Kondisi ini memunculkan desakan agar pihak terkait membuka dokumen pendukung secara transparan guna menghindari spekulasi publik. Terlebih penggunaan material timbunan dalam jumlah besar umumnya berkaitan dengan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran maupun legalitas material yang digunakan. (red)

