Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Dessy Mirajiah yang juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar kepada terdakwa.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Dessy Mirajiah di Palangka Raya, Kamis, 16 April 2026.
Selain pidana penjara, jaksa menyebut denda Rp5 miliar tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Henddy Belliyaandi, terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.
Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit laptop beserta perangkat pendukung lainnya.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut diduga melakukan pencatatan palsu dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya sejak November 2023 hingga Agustus 2024.
Selama periode tersebut, terdakwa diduga melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian barang elektronik, emas, hingga aset berupa tanah dan pembangunan rumah. (red)

