Kuala Kurun – Sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun dalam perkara Nomor: 52/Pdt.G/2025/PN Kkn kian berkembang. Tujuh individu mengajukan permohonan intervensi (tussenkomst) melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Faisal Akbar, S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Kalibata Induk Palangka Raya.
Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua PN Kuala Kurun cq. tertanggal 10 April 2026. Majelis Hakim yang memeriksa perkara, sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi kepentingan para pemohon yang mengklaim memiliki hak atas objek sengketa.
Adapun ketujuh pemohon intervensi tersebut adalah Nuritae, Tjardae, S.H., Murliana, Siti Kamaliah, Nunu Patis Samara, Sri Ussallin, dan Neneng Sofyanto. Mereka diwakili oleh tim advokat yang terdiri dari Faisal Akbar, S.H., Maya Musdalifah, S.H., dan Aris Setiawan, S.H.
Latar Belakang Sengketa
Perkara perdata ini melibatkan pihak Kampiun dkk sebagai penggugat melawan Lastri Robi dkk sebagai tergugat. Sebelumnya, objek sengketa yang sama juga pernah menjadi perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan Nomor: 23/G/2025/PTUN Plk.
Dalam putusannya pada 10 Februari 2026, Majelis Hakim PTUN menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Namun, sengketa atas objek yang sama kembali berlanjut di ranah perdata.
Klaim Kepemilikan
Para pemohon intervensi menyatakan memiliki dan menguasai bidang tanah yang menjadi objek sengketa berdasarkan dokumen resmi, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Pernyataan Tanah yang diterbitkan antara tahun 2023 hingga 2025.
Di antaranya, Nuritae tercatat memiliki SHM Nomor 00433/Desa Tanjung Untung dengan luas 17.050 meter persegi. Murliana memiliki tiga SHM, yakni Nomor 00435, 00439, dan 00440, dengan total luas mencapai 50.850 meter persegi.
Sementara itu, lima pemohon lainnya memiliki Surat Pernyataan Tanah dengan luas bervariasi, mulai dari sekitar 9.019 meter persegi hingga 18.820 meter persegi, yang berlokasi di Desa Tanjung Untung.
Alasan Intervensi
Advokat Faisal Akbar, S.H., mengatakan, alasan intervensi karena memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa.
“Kami menilai putusan perkara tersebut berpotensi merugikan hak-hak mereka apabila dimenangkan oleh salah satu pihak, baik penggugat maupun tergugat,”katanya kepada media kemarin.
Mereka juga menyebut, Sejak tahun 1980 hingga sekarang tanah tersebut masuk wilayah administrasi desa Tanjung Untuk bukan Desa Sei Riang.
“tanah tersebut juga telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga, sehingga memiliki nilai historis dan ekonomi yang sangat penting,”ungkapnya.
Permohonan ke Majelis Hakim
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta agar Majelis Hakim mengabulkan intervensi yang diajukan dan menetapkan mereka sebagai Penggugat II Intervensi (tussenkomst) dalam perkara yang sedang berjalan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya hukum untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas objek sengketa dapat didengar dan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara Nomor: 52/Pdt.G/2025/PN Kkn masih berlangsung di PN Kuala Kurun. (red)

