Rab. Apr 22nd, 2026

Sidang CLS Kembali Ditunda, Jeffrico Tegaskan Siap Ikuti Mediasi

Palangka Raya – Sidang lanjutan perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit/CLS) Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/4/2026), karena sejumlah tergugat belum hadir meski telah dipanggil secara patut.

 

Perkara tersebut diajukan oleh penggugat dari LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara. Dalam persidangan, tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara tergugat dari unsur biro pemerintah terpantau hadir. Adapun beberapa pihak tergugat lainnya belum menghadiri sidang tanpa keterangan.

 

Majelis hakim memutuskan penundaan dan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata.

 

Usai persidangan, kuasa hukum tergugat I, Jeffrico Seran, menyampaikan pihaknya telah sah mewakili klien setelah majelis hakim menerima surat kuasa khusus.

 

“Hari ini merupakan sidang kedua, dan majelis hakim telah menerima surat kuasa kami, sehingga kami sah mewakili klien,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, persidangan belum dapat memasuki tahapan berikutnya karena kehadiran para pihak belum lengkap. Namun, proses perkara diperkirakan akan segera berlanjut ke tahap mediasi.

 

“Pada sidang berikutnya, perkara berpotensi dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

 

Jeffrico menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum, termasuk mediasi, serta menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menanggapi gugatan.

 

“Kami akan mengikuti proses yang berjalan, termasuk mediasi, dan menyiapkan tanggapan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

 

Terkait materi gugatan, ia menyampaikan bahwa tanggapan resmi akan disampaikan dalam tahapan persidangan selanjutnya.

 

“Nanti akan kami sampaikan dalam forum persidangan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

 

Ia menambahkan, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai hukum acara perdata.

 

Dalam perkara ini, para tergugat terdiri dari unsur perorangan dan badan usaha. Sementara itu, penggugat dalam petitumnya antara lain meminta pengembalian sejumlah anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pendidikan yang bersumber dari APBD provinsi.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak yang belum hadir serta kemungkinan memasuki tahap mediasi. Jeffrico juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif selama proses hukum berlangsung.

 

“Proses ini sedang berjalan, dan kami berharap masyarakat tetap tenang serta menghormati jalannya persidangan,” ujarnya. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *