Palangka Raya — Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL kembali memunculkan perhatian publik. Dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, YL disebut menyerahkan jaminan sebagai bentuk itikad baik serta komitmen untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum YL, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyampaikan pernyataan yang dinilai membuka ruang pembahasan baru terkait mekanisme pengelolaan keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, tanggung jawab dalam tata kelola keuangan negara tidak berada pada satu pihak semata, melainkan terbagi secara tegas sesuai kewenangan masing-masing pejabat pengelola anggaran.
“Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, tanggung jawab tidak bersifat tunggal, melainkan terdistribusi secara rigid berdasarkan kedudukan dan kewenangan masing-masing pejabat pengelola keuangan,” ujar Ari.
Ia juga menegaskan pentingnya memisahkan antara kebijakan akademik dan teknis pengelolaan perbendaharaan negara agar pertanggungjawaban hukum tidak diarahkan kepada pihak yang keliru.
“Secara hukum administrasi negara, otoritas dan tanggung jawab verifikasi serta pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik terhadap struktur pengelolaan keuangan di lingkungan UPR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pejabat PPK yang disebut telah menjabat dalam kurun waktu cukup panjang. Selain itu, suami dari pejabat tersebut juga diketahui bertugas sebagai bendahara di lingkungan universitas.
Informasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan dan distribusi kewenangan dalam pengelolaan anggaran di kampus negeri tersebut.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pejabat PPK dan Rektor UPR, guna memperoleh penjelasan resmi atas informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara secara menyeluruh dan transparan.
“Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Semua pihak yang disebut perlu dipanggil agar persoalan ini terang benderang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi tersebut. (red)

