Palangka Raya – Dugaan aktivitas pertambangan di Blok Kohong Telakon, Kalimantan Tengah, muncul di tengah proses peralihan pengelolaan setelah izin PT AKT sebelumnya dicabut.
Blok Kohong Telakon sebelumnya dikelola PT AKT melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada November 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Arifin Tasrif, menyampaikan izin perusahaan tersebut dicabut akibat pelanggaran, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media pada 21 November 2022.
Sejak 12 Juli 2022, wilayah tambang tersebut ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah daerah kemudian menunjukkan minat dengan menggandeng Badan Usaha Milik Daerah, PT Banama Tingang Makmur, untuk mengelola kawasan tersebut.
Dalam perkembangannya, terdapat indikasi aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan tersebut. Kondisi ini muncul bersamaan dengan proses transisi pengelolaan yang sedang berjalan.
Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan aspek legalitas dan pengawasan di lapangan.
“Situasi ini bukan hanya soal legalitas semata, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas, sejauh mana efektivitas pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab ketika aktivitas tanpa izin berlangsung dalam jangka panjang, dan bagaimana proses transisi pengelolaan dijalankan di lapangan,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Ia juga menyinggung peran PT Banama Tingang Makmur sebagai BUMD dalam pengelolaan kawasan tersebut. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam perlu memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, dan tata kelola.
“Evaluasi menyeluruh penting dilakukan agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan transparan dan akuntabel,” kata Supriady.
Blok Kohong Telakon dinilai memiliki potensi ekonomi bagi daerah. Namun, kondisi yang terjadi menjadi perhatian agar pengelolaan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. (red)

