Jum. Apr 10th, 2026

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Oknum Karyawan BPD Kalteng Kembali Ditunda untuk Ketiga Kalinya

PALANGKA RAYA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Riky kembali mengalami penundaan. Penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

 

Majelis hakim yang diketuai oleh R. Heddy Bellyandi memutuskan menunda persidangan setelah jaksa penuntut umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan.

 

“Tuntutan kami belum siap,” ujar Dessy Mirajiah dalam persidangan.

 

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

 

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangkaraya, terdakwa Riky didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan transaksi dalam jumlah besar.

 

Terdakwa yang merupakan karyawan Bank BPD Kalteng diduga melakukan pencatatan palsu serta memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya.

 

Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Kasus ini bermula dari temuan unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang mendeteksi adanya pola transaksi mencurigakan pada rekening terdakwa.

 

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh direksi bank dengan membentuk tim audit internal. Dari hasil audit ditemukan adanya pemindahan dana dari empat internal account yang berfungsi menampung transaksi nasabah, baik dari ATM antarbank maupun transaksi lainnya.

 

Masih berdasarkan SIPP, terdakwa tercatat melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16.473.675.000. Dana tersebut kemudian dialihkan ke berbagai rekening pribadi serta digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, hingga aset berupa tanah dan pembangunan rumah.

 

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini mengajukan dakwaan secara alternatif, yakni dugaan pencatatan palsu dalam perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk tersebut hingga kini masih berstatus persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya sebagaimana tercantum dalam data SIPP. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *