Sen. Mei 11th, 2026

SUMBO Desak Audit Kerugian Negara Kasus Tambang Ilegal PT AKT Dibuka ke Publik

Palangka Raya – Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum membuka secara transparan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Organisasi tersebut menilai kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 triliun itu menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan.

 

Ketua Umum SUMBO, Diamon, mengatakan praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini menjadi penyumbang utama penerimaan pajak negara.

 

“Ketika masyarakat memikul beban pajak yang besar untuk menopang pendapatan negara, justru ada pihak yang diduga mengambil keuntungan dari sumber daya alam secara ilegal. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan keadilan bagi rakyat,” ujar Diamon dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tanpa izin oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Aktivitas tersebut diduga tetap berlangsung sejak 2017 hingga 2025, meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

 

SUMBO menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya kelemahan pengawasan maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen pendukung operasional tambang, termasuk dokumen pelayaran dan administrasi pertambangan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun SUMBO, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, yakni pemilik manfaat PT AKT Samin Tan, Direktur Utama PT AKT Bagus Jaya Wardhana, GM PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta Handry Sulfian.

 

Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disebut telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang diduga digunakan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan di wilayah Murung Raya.

 

SUMBO juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera merampungkan audit kerugian negara dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka. Menurut Diamon, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

 

“Kerugian negara tidak boleh berhenti pada angka estimasi. Publik berhak mengetahui nilai kerugian yang sebenarnya dan bagaimana negara memulihkan kerugian tersebut,” katanya.

 

Di sisi lain, SUMBO mendorong pemerintah menjadikan penanganan kasus PT AKT sebagai momentum untuk memperkuat penertiban tambang ilegal di Kalimantan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan hasil sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Jangan sampai kekayaan alam Borneo terus dieksploitasi secara ilegal sementara masyarakat di daerah justru menanggung dampaknya. Penegakan hukum harus memberi efek jera dan memastikan praktik serupa tidak kembali terulang,” tutup Diamon. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *