Palangka Raya – Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas.
Ketua FKM mengatakan, laporan tersebut akan disampaikan setelah lembaganya melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemantauan lapangan, foto, serta data lain yang dinilai relevan.
Menurutnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp5.057.909.828 dan dikerjakan oleh CV AS diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak. Dugaan tersebut, kata dia, masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Kami akan melengkapi dokumen, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas. Tujuannya agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
FKM menilai, apabila nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas jaringan pengairan serta berdampak terhadap efektivitas pemanfaatannya bagi sektor pertanian.
Selain itu, FKM mendorong pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan instansi terkait untuk membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk spesifikasi teknis, hasil uji mutu, volume pekerjaan, serta proses serah terima. Menurut FKM, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
FKM juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nama Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp5.057.909.828.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan FKM. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi serta hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)

