Sab. Mar 8th, 2025

Sidang Tipikor Proyek SIRO RS Buntok, Penasihat Hukum dr. Leonardus Bantah Ada Kerugian Negara

Palangka Raya – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRO) di RS Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan, dengan terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis kembali berlanjut.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui zoom meeting, sementara satu ahli lainnya tidak hadir meskipun telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah seorang ahli auditor bidang investigasi dari BPKP, Suyadi, yang melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dalam proyek SIRO tahun 2018.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Suyadi baru dimintai keterangan oleh penyidik pada 21 Maret 2024, sementara dr. Leonardus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Desember 2023.

“Fakta ini harus menjadi catatan penting bagi majelis hakim bahwa perkara ini bergulir dalam kondisi yang sarat intervensi,” kata Penasihat Hukum Leonardus, Kamarudin Simanjuntak dan rekan, Senin, 24 Februari 2025.

Selain itu, ia mengatakan ahli menyebut bahwa perhitungan kerugian negara didasarkan pada dokumen perjanjian jual beli alat kesehatan antara PT Prabu Mandiri Jaya (PMJ) dan PT Global Systech Medika (GSM). Namun, dalam keterangannya, ahli tidak dapat menjelaskan keterlibatan dr. Leonardus secara konkret dalam transaksi tersebut.

Bahkan, saat memberikan keterangan melalui zoom meeting, ahli dinilai hanya membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa memahami isinya secara mendalam.

Kuasa hukum dr. Leonardus mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada selisih harga antara nilai proyek SIRO dengan harga pembelian alat kesehatan oleh PT GSM dan PT PMJ.

Menurutnya, dr. Leo telah membayar kepada pemenang lelang sesuai nilai kontrak sebesar Rp10,69 miliar tanpa ada kekurangan atau kelebihan pembayaran.

“Dalam proyek ini, tidak ada masalah karena sudah dinilai oleh Inspektorat dan Kejaksaan sebelumnya, yang menyatakan tidak ada temuan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, ahli lainnya auditor dari BPKP, Dimas Perdaa Christian Kartika Putra, menjelaskan adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses lelang proyek SIRO, seperti kesamaan jaringan internet atau perangkat komputer antara peserta lelang.

Namun, penasehat hukum dr. Leonardus menilai bahwa jika ada permasalahan dalam lelang, seharusnya tanggung jawab ada pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia lelang, bukan kliennya.

Setelah mendengarkan keterangan dua ahli tersebut, mereka berencana menghadirkan saksi a de charge pada 3 Maret 2025, serta tiga ahli lainnya pada 4 Maret 2025 untuk membantah dakwaan dan keterangan ahli dari JPU. “Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih objektif dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *