Palangka Raya – Sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya menghadirkan delapan saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana proyek RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Hariyanto menyatakan dari delapan saksi yang dihadirkan enam saksi hadir langsung di persidangan, sementara dua saksi lainnya memberikan kesaksian secara virtual.
“Yang pasti kami dari JPU telah menghadirkan saksi dalam persidangan ini, dimana saksi diminta keteranganya sesuai dengan kasus yang berjalan,”katanya, Senin, 3 Januari 2025.
Pendamping Hukum (PH), Terdakwa dr Leo, Kamarudin Simanjuntak mengkritisi logika dakwaan terhadap terdakwa, menyebut dugaan pembagian uang terjadi pada 2017.
Sementara, lanjut dia, terdakwa baru menjabat sebagai direktur pada tahun yang sama dan belum menerima uang pertanggungjawaban. Ia mempertanyakan bagaimana terdakwa bisa disebut membagikan uang jika saksi sendiri tidak mengetahui proses tersebut.
“Saksi mengaku pernah diintervensi, dia awalnya mengaku tidak kenal T tapi akhirnya mengakui,” ungkap Kamarudin.
Sementara itu, pendamping hokum kedua, Hottua Manalu menyoroti kesaksian saksi A yang justru mengungkap fakta baru bahwa pemenang tender proyek rumah sakit memiliki komunikasi intens dengan A, bukan dengan terdakwa dr. Leo.
Hottua menyebut dalam persidangan saksi A mengantongi cap dan tanda tangan pemenang tender serta mengatur seluruh administrasi pemenangan. “Pernyataan saksi justru menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat langsung dalam proses pemenangan tender,” kata Hottua Manalu. (*)