Palangka Raya – Markas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rekonstruksi kasus penembakan oleh polisi terhadap sopir taksi Muhammad Haryono (MH) yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) sebagai tersangka, Senin (6/1/2025).
Rekonstruksi ini menampilkan perbedaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara kedua tersangka yang memicu silang versi.
Pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat, menyoroti beberapa kejanggalan dalam rekonstruksi tersebut. Salah satunya adalah tuduhan bahwa MH menyediakan sabu, meskipun dalam rekonstruksi, terlihat bahwa MH tidak membawa sabu saat masuk ke mobil AKS. Bahkan, AKS yang menawarkan sabu kepada MH, dan MH terpaksa mengisap sabu itu.
“Di dalam mobil AKS itu, AKS sendiri yang menawarkan sabu. Jadi kalau ada tuduhan klien kami yang membawa sabu, itu tidak benar,” ujar Parlin. Pengacara juga menegaskan bahwa hasil tes narkoba terhadap MH yang dilakukan lima kali selama proses penyidikan menunjukkan hasil negatif.
Kejanggalan lainnya yang diungkapkan adalah tuduhan bahwa MH memindahkan pistol dari bagian depan ke belakang mobil tempat penembakan terjadi. “Padahal dia tidak pernah tahu di mana pistol itu, itu yang memindahkan AKS,” tambah Parlin.
Selanjutnya, pengacara MH membantah pernyataan bahwa hanya MH yang membuang mayat Budiman Arisandi, korban penembakan. Menurut versi MH, AKS yang mengangkat mayat dan meminta bantuan MH untuk mengangkat bagian kaki. Parlin menganggap pernyataan AKS tidak logis dan akan dibuktikan di persidangan.
Terkait dengan hal ini, MH saat ini sedang dalam proses pengajuan menjadi justice collaborator (JC) melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim, membenarkan bahwa kliennya menembak mati korban, namun Anton membantah tuduhan sebagai pihak yang membuang mayat. Halim juga menegaskan bahwa MH-lah yang menyediakan sabu dalam kejadian tersebut.
“Menurut pendapatku, terkait masalah versi Anton maupun Heri, itu tidak akan mengubah pasal dan tuntutan, hakim nanti akan menilai kejadian sebenarnya berdasarkan pertimbangan yang lebih masuk akal,” tambah Halim.
Hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji. (*)