KUALA PEMBUANG, – Ratusan anggota Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, belum bisa mencairkan dana plasma lebih dari Rp8 miliar. Proses pencairan terhambat setelah rekening koperasi ditangguhkan oleh Bank Mandiri.
Ketua Koperasi, Jainudin, menyebut pihaknya telah menempuh seluruh prosedur administrasi, termasuk pengajuan pencairan bersama mitra perusahaan pada 17 Juli 2025. “Kami sudah melakukan booking penarikan sesuai prosedur. Namun saat berada di Bank Mandiri Sampit hingga malam hari, dana itu tidak bisa dikeluarkan dengan alasan rekening ditangguhkan,” ujarnya, Senin (25/8).
Menurut Jainudin, sebelum transfer dana dilakukan, pihak koperasi telah menanyakan status rekening kepada bank dan dinyatakan tidak ada kendala. Namun, kemudian muncul keterangan adanya dualisme kepengurusan sehingga pencairan tidak dapat dilakukan. “Padahal sebelumnya pihak bank menyatakan tidak ada masalah. Tentu anggota bertanya-tanya, ada apa ini,” katanya.
Untuk memperoleh kepastian, pengurus dan pengawas bersama 60 perwakilan anggota mendatangi Bank Mandiri Kuala Pembuang pada Kamis (21/8). Dalam pertemuan tersebut, pemimpin Bank Mandiri Seruyan menyampaikan dana dapat dicairkan di Sampit. Namun, hingga Sabtu (23/8) pagi, pencairan belum terealisasi, dan pada Senin keluar surat resmi penangguhan rekening.
Penasihat Hukum Koperasi Usaha Sejahtera Bersama, Nimrot, S.H., menegaskan kepengurusan Jainudin sah sesuai hasil RAT 2023 dengan masa berlaku hingga 2028. “Kami menilai langkah bank ini merugikan anggota. Karena itu, koperasi telah melayangkan somasi resmi dengan tenggat 2 x 24 jam,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang, Budi Nugraha, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mendukung pencairan dana anggota, namun prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. “Kami memahami dana ini hak anggota, bukan milik pribadi. Tapi bank juga harus memastikan agar tidak timbul risiko hukum lebih besar,” katanya dalam pertemuan di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang.
Hingga kini, proses penyelesaian masih berlanjut. Anggota koperasi menunggu kejelasan dari pihak bank maupun langkah hukum yang ditempuh pengurus. (*)

