BUNTOK – Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Barito Selatan, Eko Hermansyah membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis di Aula Sekretariat Daerah, Senin (23/6/2025). Sosialisasi ini diikuti oleh 74 peserta dari seluruh OPD, termasuk RSUD Jaraga Sasameh dan PDAM (BUMD).
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Febrisi Tri Candriani menjelaskan bahwa arsip dinamis mencakup seluruh aktivitas pengendalian arsip yang masih digunakan, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya pengelolaan arsip yang sesuai standar.
“Memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan arsip dinamis, sehingga tercipta keseragaman dalam pengelolaan arsip dan terciptanya tertib arsip,” kata Febrisi.
Dalam sambutannya, Eko Hermansyah menegaskan bahwa arsip bukan sekadar urusan dokumentasi, melainkan fondasi penting dari administrasi pemerintahan modern. “Instrumen kearsipan yang baik akan menopang pengambilan keputusan, menjadi bukti akuntabilitas dan memperkuat kapasitas birokrasi,” jelasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Arsiparis Kabupaten Barito Selatan, Yeni Mafica Sari, dan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Prihatin Waryatmini. Materi yang disampaikan fokus pada pemahaman teknis instrumen pengelolaan arsip dinamis.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata Pemkab Barsel dalam membangun sistem pemerintahan yang tertib arsip, mendukung transformasi digital serta sejalan dengan reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik,” kata Eko mengakhiri sambutan. (red)