Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
Sidang ini menghadirkan enam saksi, dengan dua saksi hadir langsung dan empat lainnya memberikan keterangan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Agus Hariyanto, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pemisahan (splitzing) dari kasus sebelumnya.
“Kasus sebelumnya sudah putusan. Inisialnya FEW, sudah divonis tiga tahun empat bulan,” tutur Agus Senin malam, 10 Februari 2025.
Agus mengatakan total akan ada 30 saksi yang dihadirkan secara bertahap dalam persidangan, dengan enam saksi diperiksa hari ini, dua hadir langsung dan empat lainnya melalui sambungan virtual.
Sementara itu, Penasihat Hukum dr. Leonardus Panangian Lubis, Kamarudin Simanjuntak, menegaskan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli dalam sidang berikutnya. “Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Kamarudin mengungkapkan bahwa dari 21 saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang menyebut terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Ia telah mengajukan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kabareskrim, dan Dirtipidum untuk meminta kejelasan atas kasus ini.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Hottua Manalu, menyoroti kesaksian dua saksi, Resti Tuleluni dan Wijanarko, dinilai tidak mengindikasikan keterlibatan dr. Leo.
“Resti, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, menyatakan bahwa dokumen yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya justru diambil alih oleh Alfiannor,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Terdakwa dr. Leo membantah dakwaan tersebut, ia hanya mengetahui, proyek ini dikerjakan oleh PT PMJ. “Seandainya tahu PT GSM yang bekerja, saya pasti akan menghentikannya,” tegasnya. (*)