Kam. Feb 5th, 2026

Dinas PMD Barsel Sosialisasikan Perdes Kewenangan Desa

 

BUNTOK–Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas PMD menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Aula BAPPEDA Barsel, Senin (04/11/25).

Kegiatan ini diikuti Camat, Kepala Desa, dan anggota BPD se-Kabupaten Barsel, serta dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD, Akhmad Akmal Husaen, mewakili Bupati.

Kegiatan ini merupakan amanat Pasal 7 Perbup Barsel Nomor 34 Tahun 2019, yang juga menjadi pedoman penyusunan Perdes terkait kewenangan desa. Tujuannya: menyamakan pemahaman, menertibkan administrasi penyusunan Perdes, serta memastikan pelaksanaan kewenangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas.

Dalam sambutannya, Akhmad Akmal Husaen menjelaskan bahwa kewenangan desa mencakup empat kategori: (1) berdasarkan hak asal usul, (2) kewenangan lokal berskala desa, (3) kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat/daerah, dan (4) kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana kita ketahui, Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hasil penyusunan Perdes kewenangan desa nantinya akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dengan fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah — sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan penataan kewenangan desa ke depan. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *