Sab. Mar 8th, 2025

Ahli LKPP: Tidak Ada Unsur Korupsi Leonardus dalam Proyek SIRO RS Jaraga Sasameh

PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Leonardus Panangian Lubis di proyek Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRO) RS Jaraga Sasameh Buntok Barito Selatan (Barsel) berlanjut, Senin, 3 Maret 2025.

 

Sidang kali ini dengan agenda, keterangan para saksi ahli dengan menghadirkan 3 saksi. Mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 1 saksi ahli, Andi Muhammad Arfan, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.

 

Serta dua saksi meringankan dari Penasehat Hukum (PH) Leonardus, yakni, Yuniarti, Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi, dan Ova Ekasinta, Instalasi Bedah Sentral Kamar Operasi RSUD Jaraga Sasameh.

 

Saksi ahli Andi Muhammad Arfan, tidak memberatkan tuduhan terhadap terdakwa Leonardus, menurutnya pelanggaran yang dilakukan Leonardus adalah pelanggaran administratif.

 

Menurutnya tidak ada unsur tindak pidana korupsi didalamnya, baik menurut data dokumen yang diberikan penyidik bukan dari fakta persidangan.

 

Andi menilai kalau ditemukan indikasi pelanggaran pada saat survei sebelum adanya lelang, hal tersebut juga merupakan pelanggaran administratif juga, jadi disimpulkan tidak ada pelanggaran yang mengarah ke Tipikor.

 

Sedangkan indikasi adanya pengaturan pemenang lelang, kemungkinan merupakan tanggung jawab Kelompok Kerja Unit layanan Pengadaan.

 

Sementara itu, selaku PH Leonardus, Hottua Manalu dan Njuan Lingga menilai secara garis besar penilaian dari saksi ahli malah tidak memberatkan terdakwa.

 

“Keterangan dari saksi ahli LKPP Jakarta, tidak memberatkan klien kami, ahli menyatakan dari dokumen dari penyidik itu tidak ada menyatakan tindak korupsi yang dilakukan kliennya,” kata Hottua.

 

Ia mengatakan kedua saksi yang dihadirkan pihaknya, Ova dan Yuni lebih menjelaskan fungsi kamar operasi yang yang berkaitan dengan proyek SIRO, saksi menjelaskan dengan detail fungsi ruang operasi yang sampai saat ini masih digunakan RSUD Jaraga Sasameh.

 

Hottua menegaskan, Leonardus dituduh ada kepentingan diri sendiri dalam proyek SIRO, namun, faktanya meningkatkan kepentingan Rumah Sakit bukan kepentingan pribadi sendiri.

 

“Dari saksi yang dihadirkan JPU bahwa proyek SIRO ini hadirnya mendadak adanya perubahan direksi dan kebijakan seolah-olah ada kepentingan individu tapi sebenarnya untuk kepentingan Rumah Sakit, akreditasi, itulah pengorbanan Leonardus,” tegasnya.

 

Sementara itu, Njuan Lingga mengatakan agenda lanjutan sidang akan dilaksanakan besok dengan menghadirkan 1 saksi ahli lagi untuk meringankan kliennya.

 

“Sidang lanjut besok, kami akan menghadirkan satu saksi ahli yang meringankan klien kami,” tegasnya. (*)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *