Sel. Mei 19th, 2026

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, AKP RS Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Palangka Raya – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) melaporkan oknum penyidik Polda Kalimantan Tengah, AKP RS, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan wewenang dan dugaan menghalangi proses hukum dalam penanganan perkara mafia tanah.

Ketua SUMBO sekaligus perwakilan Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah, Diamon, menyampaikan laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/38/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Februari 2025.

Menurut Diamon, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik terkait perkara tersebut. Bukti yang disampaikan meliputi dokumen kepemilikan lahan, dugaan pemalsuan surat, hingga indikasi pencatutan identitas ahli waris.

“Kami telah menyerahkan bukti kepemilikan yang runtut sejak tahun 1917, termasuk dugaan pemalsuan surat dan pencatutan identitas ahli waris. Namun perkara ini dinilai tidak berjalan profesional,” ujar Diamon dalam keterangannya di Palangka Raya, Senin (18/05/2026).

Ia menilai terdapat upaya penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa dasar hukum yang jelas. Atas dasar itu, Aliansi meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dilaporkan.

Selain meminta pemeriksaan etik, Aliansi juga mendesak Mabes Polri membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara di Polda Kalimantan Tengah agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Propam Mabes Polri bertindak serius dan profesional dalam menangani laporan ini. Penanganan perkara harus berjalan transparan dan bebas intervensi,” kata Diamon.

Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah juga menyatakan siap memberikan tambahan keterangan serta menyerahkan dokumen asli apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalimantan Tengah terkait laporan yang disampaikan Aliansi ke Propam Mabes Polri.Media ini akan segera menayangkan jika sudah mendapatkan keterangan dari Polda Kalteng. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *