Sen. Jul 14th, 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (kanan) meninjau tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. (FOTO:ESDM.GO.ID)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat pada awal Juni 2025. Langkah ini merupakan respons terhadap tekanan publik, temuan kerusakan lingkungan serius, dan polemik atas aktivitas tambang di wilayah yang merupakan bagian dari geopark dunia UNESCO.

Kronologi Tambang Nikel Raja Ampat

Tambang nikel di Raja Ampat mulai mencuat ke publik setelah investigasi aktivis lingkungan dan masyarakat adat pada awal 2024 menunjukkan indikasi pelanggaran dalam proses perizinan dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Beberapa perusahaan telah beroperasi sejak 2005 secara bertahap, namun polemik meningkat tajam pada 2023 saat sejumlah dokumen IUP dinyatakan aktif kembali pasca pembekuan. Penambangan dilakukan di pulau-pulau kecil seperti Kawe, Manuran, dan Batang Pele yang sebelumnya termasuk dalam kawasan konservasi laut.

“Kami melihat kerusakan yang nyata terjadi di sekitar wilayah tambang. Terumbu karang rusak, air laut tercemar lumpur, dan wilayah tangkapan ikan masyarakat menyempit drastis,” ungkap perwakilan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dikutip dari The Australian.

Desakan publik dan kampanye media sosial yang masif sejak Maret 2025 memaksa pemerintah pusat turun tangan. Investigasi dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Investasi.

Empat IUP Dicabut, Aktivitas Tambang Dihentikan

Pencabutan empat IUP diumumkan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Izin tersebut milik:

  • PT Anugerah Surya Pratama

  • PT Kawei Sejahtera Mining

  • PT Mulia Raymond Perkasa

  • PT Nurham

Keempat perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Geopark Raja Ampat. Dalam keterangannya, Bahlil menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi melindungi ekosistem dan warisan alam dunia.

“Kami mencabut empat IUP aktif yang berada di dalam kawasan geopark Raja Ampat. Ini bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat,” kata Bahlil, dikutip dari AP News.

Dampak Lingkungan Tambang Nikel Raja Ampat

Berdasarkan data Greenpeace Indonesia, sekitar 550 hektare hutan di pulau-pulau kecil Raja Ampat telah dibuka sejak tambang aktif kembali. Pembukaan lahan menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke laut, merusak ekosistem terumbu karang dan mangrove yang menjadi habitat ikan, udang, dan kerang.

Penurunan kualitas air laut juga berdampak pada hasil tangkap nelayan, yang selama ini bergantung pada perairan dangkal sekitar lokasi tambang.

“Terumbu karang di sekitar tambang mati. Ekosistem laut rusak dan masyarakat kehilangan mata pencaharian,” ungkap aktivis Greenpeace, dikutip dari Financial Times.

Status PT Gag Nikel dan Evaluasi Tambahan

Sementara itu, tambang nikel milik PT Gag Nikel (anak usaha PT Antam Tbk) yang beroperasi di Pulau Gag masih diperbolehkan beroperasi, karena lokasinya dianggap di luar kawasan geopark. Namun, operasinya sempat dihentikan sementara untuk evaluasi izin lingkungan dan AMDAL.

KLHK juga mengonfirmasi bahwa dua izin lingkungan lain di Raja Ampat sedang dibekukan. Hasil investigasi dampak ekologis dijadwalkan keluar dalam waktu dekat.

Tekanan Masyarakat dan Seruan Moratorium Tambang

Masyarakat adat, tokoh agama, LSM lingkungan, serta wisatawan yang selama ini menikmati keindahan Raja Ampat, mendesak pemerintah untuk menerapkan moratorium permanen tambang nikel di kawasan ini. Mereka meminta rehabilitasi hutan dan laut segera dilakukan, serta meminta transparansi dalam proses pengawasan izin tambang.

“Raja Ampat bukan tempat untuk tambang. Ini rumah kami, warisan dunia yang harus diselamatkan,” kata tokoh adat dari Pulau Kawe, dilansir dari Mongabay Indonesia.

Komitmen Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah menyatakan komitmennya menjaga kawasan Raja Ampat tetap bersih dari aktivitas industri ekstraktif. Menteri LHK menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum bila ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan.

Jika semua proses hukum dan evaluasi selesai, kemungkinan besar Raja Ampat akan ditetapkan sebagai kawasan bebas tambang (zero mining), untuk mendukung posisi Indonesia di panggung dunia sebagai penjaga keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *