Jum. Okt 16th, 2026

Putusan MK Bukan Penolakan Akhir, Pintu Perjuangan Pengakuan Identitas Dayak Tetap Terbuka

PALANGKA RAYA — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 340/PUU-XXIV/2026 menjadi momen penting sekaligus pelajaran berharga bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

 

Meski permohonan pengujian frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, pertimbangan yang disampaikan Mahkamah justru membuka jalur konstitusional yang lebih jelas.

 

Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (15/10/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri atas Gubernur dan DPRD adalah pihak yang memiliki kedudukan untuk mengajukan pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah.

 

Ini menjadi rambu penting sekaligus arah jelas ke mana perjuangan ini seharusnya berjalan.

 

Perlu dipahami dengan tepat: putusan tidak dapat diterimanya permohonan ini bukanlah penolakan terhadap gagasan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak.

 

Mahkamah tidak sampai memeriksa dan memutus pokok persoalan konstitusional yang dipersoalkan para pemohon.

 

Artinya, substansi pengakuan identitas Dayak belum diadili dan belum ditolak.

 

Karena itu, perjuangan tidak berhenti di sini. Justru pertimbangan MK menjadi dasar bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menempuh jalur yang lebih tepat.

 

Perhatian kini tertuju kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil peran kelembagaan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Ada sejumlah langkah konkret yang diharapkan segera diambil: menyampaikan sikap resmi dan mengkaji pertimbangan hukum MK, menelaah aspek konstitusional untuk memperkuat pengakuan identitas Dayak dalam undang-undang, membuka ruang dialog luas bersama masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, dan elemen masyarakat, serta mempertimbangkan langkah hukum atau inisiatif legislasi yang sesuai prosedur.

 

Penguatan pengakuan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak bukanlah upaya menempatkan satu kelompok di atas yang lain.

 

Tujuannya adalah memastikan akar sejarah dan karakteristik budaya Kalimantan Tengah memperoleh ruang pengakuan yang jelas dalam kerangka hukum, tanpa mengurangi kesetaraan seluruh masyarakat yang hidup di Bumi Tambun Bungai.

 

Semangat ini selaras dengan falsafah Huma Betang yang menjunjung kebersamaan, kesetaraan, dan toleransi.

 

Pengakuan identitas Dayak harus dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap sejarah daerah, yang berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan martabat seluruh kelompok masyarakat di Kalimantan Tengah.

 

Kini publik menantikan langkah konkret dari Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah.

 

Putusan MK telah memberikan peta jalannya pertanyaannya sekarang adalah: langkah konstitusional apa yang akan segera dikaji dan ditempuh pemerintah daerah agar aspirasi pengakuan identitas budaya ini tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar memperoleh tempat yang layAk dalam hukum negara kita. (Red)

 

 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *