PALANGKA RAYA – Perwakilan nasabah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) DPD Timorest Gab Mandiri Untas (TGMU) Kalimantan Tengah menagih pengembalian dana yang telah disetorkan. Pengurus DPD TGMU Kalteng meminta waktu dua bulan untuk mengupayakan pengembalian dana tersebut.
Perwakilan nasabah mendatangi kantor pemasaran di Jalan AMD-Raflesia, Senin (12/10). Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti kesepakatan pengembalian dana yang tertuang dalam berita acara tertanggal 28 September 2026.
Dalam kesepakatan itu, pengurus diberikan waktu 14 hari untuk mengembalikan dana nasabah. Jika tidak terpenuhi, pengurus DPD TGMU Kalteng bersedia menjaminkan aset berupa rumah, tanah, mobil, dan sepeda motor milik organisasi.
Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, dana yang disetorkan para nasabah belum juga dikembalikan.
Perwakilan nasabah, Werthon, mengatakan Ketua DPD TGMU Kalteng Adrianus FO Nenobais dan Bendahara Eva Mariana kemudian membuat surat pernyataan tertulis. Surat tersebut menyatakan kesediaan mereka menyerahkan aset sebagai jaminan secara sukarela dan tanpa paksaan, sebagai tindak lanjut kesepakatan sebelumnya.
Werthon menyampaikan, pada Selasa (13/10), dirinya juga bertemu dengan Sekretaris DPD TGMU Kalteng, Hartony. Dalam pertemuan itu, Hartony menyatakan kesiapan mengikuti langkah yang telah dilakukan ketua dan bendahara sehari sebelumnya.
Selain itu, pihak DPD TGMU Kalteng meminta waktu 60 hari atau dua bulan untuk mengupayakan pengembalian dana nasabah.
“Sudah ada iktikad baik dari pengurus DPD TGMU dan kita lihat saja dua bulan ke depan,” tegas Werthon.
Dengan adanya permintaan waktu tersebut, nasabah kini menunggu realisasi pengembalian dana sesuai komitmen yang disampaikan pengurus DPD TGMU Kalteng. (Red)

