Jum. Okt 30th, 2026

Enam Tahun Bersengketa, Lahan 3 Hektare di Tjilik Riwut Masuk Tahap Sita Eksekusi

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan sita eksekusi tanah sengketa seluas sekitar 3 hektare di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kamis (29/10). Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sita eksekusi dilakukan dalam perkara antara Siti Chadijah selaku pihak pemohon eksekusi dan Idham Salim bersama sejumlah pihak lainnya. Perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Pua Hardinata, mengatakan pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar. Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari pihak pengadilan serta aparat keamanan, termasuk kepolisian.

“Hari ini, 29 Oktober, telah dilaksanakan sita eksekusi atas kompleks sengketa antara Siti Chadijah melawan Idham Salim dan kawan-kawan. Luasannya kurang lebih 3 hektare dan semua berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Hardinata menjelaskan, pelaksanaan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah proses aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah dalam perkara. Menurut dia, perkara tersebut telah berjalan sekitar enam tahun hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Dia menyebut tahapan berikutnya adalah pelaksanaan eksekusi riil atau pengosongan objek sengketa. Pihaknya berharap pihak yang menguasai lahan dapat menyerahkannya secara sukarela.

“Harapan ke depan, pada pelaksanaan pengosongan, pihak yang menguasai objek eksekusi dapat menyerahkan secara sukarela tanpa syarat,” katanya.

Hardinata juga mengingatkan agar papan pengumuman dan spanduk yang telah dipasang di lokasi tidak dirusak. Dia menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila terdapat tindakan perusakan terhadap tanda-tanda pelaksanaan eksekusi tersebut.

Lebih lanjut, Hardinata menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan neneknya. Dia mengaku proses hukum ditempuh untuk memperjuangkan hak keluarga atas tanah tersebut.

Menurut dia, tanah itu nantinya akan dibagikan kepada para ahli waris sesuai hak masing-masing. Hardinata menyebut dirinya menjalankan amanah keluarga untuk memperjuangkan dan mengembalikan tanah warisan tersebut.

“Kami akan bagikan kepada ahli waris. Ini tanah warisan dari nenek kami dan saya menjalankan amanah beliau,” tuturnya.

Dia berharap seluruh tahapan penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. Hardinata juga mengajak semua pihak menghormati proses eksekusi yang dilaksanakan pengadilan. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *