PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan eksekusi lahan sengketa di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya. Pelaksanaan ini menjadi tindak lanjut putusan perkara perdata antara H. Sabrah sebagai penggugat melawan Rahma dan kawan-kawan sebagai tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah ditempuh dalam perkara kepemilikan lahan. Ia menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan, lahan yang menjadi objek sengketa dinyatakan sebagai milik H. Sabrah.
“Kita menyaksikan pada pagi hari ini bahwa sejak hari ini, tanah tersebut merupakan hak milik Haji Sabrah,” ujar Pua Hardinata setelah pelaksanaan eksekusi, Rabu (9/10)
Ia mengingatkan agar semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum setelah eksekusi dilaksanakan.
“Oleh karena itu, siapa pun atau pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu setelah dikeluarkannya keputusan eksekusi, tentunya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Pua, tindakan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pada kesempatan itu, Pua juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi, termasuk pengadilan negeri, aparat kepolisian, serta unsur terkait lainnya yang telah mendukung kegiatan tersebut.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih karena kebenaran dan keadilan itu masih ada di dunia ini,” ucapnya.
Terkait objek sengketa, Pua menjelaskan bahwa lahan tersebut terdiri atas tiga kavling dengan ukuran keseluruhan sekitar 40 meter dan panjang kurang lebih 150 meter.
Sebelumnya, PN Palangka Raya telah melaksanakan peletakan sita eksekusi terhadap lahan tersebut pada Jumat (9/10). Tahapan itu merupakan bagian dari proses pelaksanaan putusan perkara perdata Nomor 179/Pdt.G/2022/PN Plk.
Dalam proses sebelumnya, pengadilan melakukan tahapan aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah, kemudian konstatering untuk memastikan objek sengketa di lapangan, hingga peletakan sita eksekusi. Pelaksanaan eksekusi menjadi tindak lanjut dari rangkaian proses hukum tersebut.
Pua menegaskan, pihaknya menghargai keterlibatan seluruh unsur dalam pelaksanaan eksekusi. Ia berharap putusan pengadilan dihormati dan seluruh pihak tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

