Palangka Raya – Lurah Panarung, Kota Palangka Raya, Evi Kahayanti, melalui kuasa hukumnya melaporkan akun TikTok @kompormeladumpky ke Polda Kalimantan Tengah. Akun tersebut dilaporkan terkait dugaan pencemaran dan/atau pencemaran tertulis serta fitnah melalui media sosial.
Kuasa hukum pelapor, Edi Rosandi, mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya menemukan sejumlah konten yang dinilai mengaitkan kliennya dengan persoalan sengketa tanah di wilayah Kelurahan Panarung.
“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya konten di media sosial TikTok yang menurut kami menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” kata Edi, merujuk pada laporan yang disampaikan pada 26 Agustus 2026.
Menurut dia, salah satu konten yang menjadi perhatian dipublikasikan pada 25 Agustus 2026. Konten tersebut membahas sengketa lahan di Jalan Barito Raya dan mencantumkan nama Lurah Panarung dalam narasi mengenai kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).
Selain unggahan tersebut, Edi menyebut pihaknya menemukan sejumlah publikasi lain pada periode 15 hingga 24 Agustus 2026 yang juga mengaitkan nama maupun jabatan kliennya dengan persoalan tanah.
“Kontennya tidak hanya membahas sengketa tanah, tetapi juga terdapat narasi mengenai dugaan ketidaknetralan, penggunaan kewenangan, hingga istilah mafia tanah,” ujarnya.
Edi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran materi yang disampaikan dalam konten tersebut. Menurutnya, laporan dibuat agar dugaan tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
“Kami meminta penyidik melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif, termasuk memeriksa konten-konten yang telah kami dokumentasikan,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga mencantumkan sejumlah unggahan lain yang disebut memuat narasi mengenai dugaan intervensi proses mediasi, keberpihakan, tekanan dan intimidasi, manipulasi data atau dokumen, serta penggunaan jabatan.
Edi mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti awal. Di antaranya tangkapan layar akun TikTok, rekaman layar, file video, tautan publikasi, serta dokumentasi jumlah penayangan, komentar, tanda suka dan pembagian konten.
“Bukti-bukti elektronik tersebut sudah kami siapkan dan akan diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.
Laporan tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 433 ayat (2), Pasal 434 dan Pasal 441.
Edi menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, menurut dia, menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik. Yang terpenting, fakta dan bukti dapat diperiksa secara objektif,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, identitas pihak yang mengelola akun TikTok @kompormeladumpky belum diketahui sehingga belum ada keterangan dari pihak yang dilaporkan terkait isi laporan tersebut. (red)

