Rab. Agu 26th, 2026

Polisi Tetapkan Dua Tersangaka Kasus Karhutla Pulang Pisau

Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan ( 26/8/2026) mengatakan Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial YA alias A (26) dan H alias D (20) warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir atas duagaan pelaku pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolda Iwan Kurniawan menyebutkan penetapan kedua orang berinisial YA alias A dan D menjadi tersangaka kasus Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, saat di gelar Konferensi Pers Polda Kalimantan Tengah, Polres Pulang Pisau bersama awak media, yang berlangsung Mako Porles serempat.

Iwan Kurniawan mengatakan kedua terduaga tersangka perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan pada 12 tempat kejadian perkara ( TKP) di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir mulai dari jalan Bhyangkara dekat Mako Polres Pulang Pisau dan sebanyak 11 TKP di jalan Lintas Kalimantan Palangka Raya – Bahaur Kabupaten Pulang Pisau.

Berdasarkan kronologis kejadian bahwa pada Senin Tanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 Wib, anggota kepolisian bernama Aiptu Segar Waluyo bersama anggota melakukan patroli dan memenukan titik api dan menemukan kendaran yang terparkir dekat lokasi titik api, berawal dari situlah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan di temukan fakta, bahwa dari pengakuan kedua orang yakni YA alias A dan D pada minggu 23 Agustus 2026, memgakui telah melakukan pembakaran di jalan Bhayangkara sebanyak dua titik, dan di jalan Palangka Raya – Bahaur sebanyak empat titik. Dari hasil pengambangan ternyata kedua pelaku pada Jumat 21 Agustus 2026 telah melakukan pembakaran sebanyak dua titik, serta pada Rabu tanggal 19 Agustus 2026 juga telah melakukan pembakaran sebanyak empat titik di lokasi yang sama yakni jalan Palangka Raya – Bahaur.

Kedua pelaku saat melakukan aksi pembakaran sempat ketahuan oleh seorang warga bernama Yoyok, merasa terancam dan mendengarkan suara tembakan senapan angin sebanyak empat kali akhirnya Yoyok takut mendekat dan tidak berani mengejar terduga pelaku.

Atas kejadian tersebut Satreskrim melalui Unit Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku, di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Mako Polres serempat untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti kejahatan diantaranya Handphone, korek api, kain, tiga unik kendaraan berbagai jenis, serta satu senapan angin, untuk menakut – nakuti warga jika aksinya ketahuan.

Kapolda Iwan Kurniawan menegaskan kedua tersangak di jerat Pasal 308 KUHP, Subsider Pasal 309 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana di maksud dalam Pasal 308, dengan ancaman penjara maksimal sembilan (9) tahun. ( Red )

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *