Sel. Agu 25th, 2026

AMAN Kalteng Desak Hentikan Kriminalisasi Peladang Tradisional Dayak

Peladang Dayak Membakar Lahan di Kapuas Hulu. (FOTO: DOKUMENTASI PROYEK SUKU API/KALTENG.AMAN.OR.ID)

Palangka Raya – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Tengah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap peladang Dayak yang menjalankan tradisi perladangan gilir balik berbasis kearifan lokal.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers menyusul rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya dan Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2026.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah arahan, salah satunya penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

AMAN Kalteng mengapresiasi komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menyasar eksekutor di lapangan, tetapi pihak yang memberi perintah atau arahan pembukaan lahan dengan cara membakar.

AMAN Kalteng mencatat pemerintah telah membuka penyelidikan terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat, dengan ancaman pencabutan izin usaha apabila terbukti bersalah.

Namun, AMAN Kalteng mendesak prinsip penegakan hukum yang sama diterapkan secara setara dan transparan di Kalimantan Tengah.

Menurut AMAN Kalteng, penanganan di Kalimantan Tengah hingga kini masih berada pada tahap pendalaman oleh Kepolisian Daerah tanpa kejelasan target dan jangka waktu.

Pj Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalimantan Tengah AG Rinting menegaskan akar masalah dari berulangnya kriminalisasi adalah kegagalan negara membedakan pihak yang bertanggung jawab atas bencana asap.

“Masalah utamanya, pemerintah kerap menyamaratakan masyarakat adat dan peladang tradisional dengan perusahaan sawit atau spekulan tanah, padahal keduanya berbeda secara mendasar baik dari sisi skala, dampak, maupun landasan hukumnya,” ujar Rinting di Palangka Raya, Senin, 24 Agustus 2026.

Rinting menjelaskan sistem pertanian dan perladangan gilir balik tradisional Dayak bukan tindakan sembarangan, melainkan praktik ekologis berkaidah ketat yang diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, pembukaan lahan dibatasi maksimal dua hektare per keluarga dan dikerjakan secara gotong royong atau handep.

Praktik tersebut diawasi bersama oleh warga kampung dan wajib dilengkapi sekat bakar atau sekat api sebelum pembersihan lahan dilakukan.

Rinting menyebut abu hasil pembakaran terkendali memiliki fungsi ekologis untuk menetralkan keasaman tanah gambut dan podsolik yang miskin hara.

Kondisi itu membuat lahan dapat ditanami tanpa bergantung pada pupuk kimia.

Menurut AMAN Kalteng, praktik tersebut telah menjaga daya dukung lingkungan sebelum aturan hukum modern dibentuk.

“Penindakan tegas seharusnya menyasar mafia tanah dan pihak non-adat yang sengaja membakar lahan di sekitar kawasan perkotaan untuk kepentingan komersial. Modus seperti ini kerap luput dari sorotan karena tidak selalu berbentuk badan usaha formal,” desak Rinting.

Ia menambahkan perlindungan hukum terhadap tradisi perladangan harus berlaku bagi peladang Dayak di wilayah adat yang sudah maupun belum diakui secara formal oleh negara, sepanjang kaidah kearifan lokal dijalankan secara konsisten.

Menurut Rinting, kriminalisasi terhadap peladang yang menjalankan tradisi tersebut sama dengan menghukum warga atas praktik yang disebut AMAN Kalteng menjaga ekosistem.

Sementara itu, Biro Advokasi AMAN Wilayah Kalimantan Tengah Roni Sahala menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi bias dalam penegakan hukum memiliki dasar historis.

Ia menyebut pada periode karhutla 2019-2020, dari ratusan tersangka perorangan yang disidik di sejumlah pengadilan negeri di Kalimantan Tengah, mayoritas berakhir dengan pemidanaan.

Sementara jumlah korporasi yang diproses hingga vonis pidana disebut jauh lebih sedikit dibanding jumlah konsesi yang terbakar.

AMAN Kalteng mendorong pemerintah membuka data pembanding tersebut secara resmi agar publik dapat menilai proporsionalitas penegakan hukum selama ini.

“Pola ini terjadi karena kesenjangan riil: korporasi memiliki sumber daya hukum dan kapasitas untuk melawan proses hukum, sementara peladang perorangan umumnya tidak. Ditambah lagi, pembuktian kesalahan korporasi dalam kasus karhutla jauh lebih rumit secara teknis dan sering kandas di tahap penyidikan,” jelas Roni.

Roni menyatakan secara normatif praktik berladang tradisional bukan pelanggaran yang meminta pemaafan, melainkan hak yang menurut AMAN Kalteng diatur dan dilindungi Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut, menurut AMAN Kalteng, mengecualikan pembukaan lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dengan sekat bakar dari kategori tindak pidana.

“Peladang yang memenuhi kaidah ini sedang menjalankan hak yang diakui undang-undang,” tegas Roni.

Terkait wacana revisi peraturan daerah atau penggunaan alat berat, Roni mengingatkan kewenangan daerah dalam mengatur kearifan lokal tidak boleh menghapus hak dasar yang dijamin undang-undang di atasnya.

Ia menyebut kebijakan alternatif seperti pengadaan ekskavator atau Pengolahan Lahan Tanpa Bakar tidak bisa dipaksakan tanpa mempertimbangkan karakteristik tanah gambut yang rentan rusak oleh alat berat.

Menurutnya, kebijakan penanganan karhutla harus memprioritaskan pemulihan hak dan penguatan tata kelola adat, bukan sekadar solusi teknis yang membebankan warga.

Selain itu, Roni menyoroti pelemahan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam Pasal 88 UU PPLH pasca-UU Cipta Kerja.

Menurut AMAN Kalteng, kondisi tersebut mempersulit pembuktian kesalahan korporasi dalam kasus pembakaran lahan gambut.

“Kami mendesak agar penegak hukum tetap menafsirkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup secara luas untuk menjerat korporasi, serta meminta pemerintah mengevaluasi pelemahan pasal tersebut,” lanjut Roni.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalimantan Tengah mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menghentikan kriminalisasi dan menjamin perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap peladang Dayak yang menjalankan tradisi berladang gilir balik berbasis kearifan lokal sesuai mandat Pasal 69 ayat (2) UU PPLH.

AMAN Kalteng pun meminta pemerintah memulihkan hak dan nama baik para peladang yang disebut pernah menjadi korban salah sasaran penegakan hukum.

Selain itu, AMAN Kalteng mendesak aparat penegak hukum menerapkan asas tanggung jawab mutlak secara konsisten terhadap korporasi pemegang konsesi dan spekulan tanah di Kalimantan Tengah serta membuka perkembangan proses hukumnya secara berkala kepada publik.

Negara diminta memastikan perlindungan kearifan lokal berjalan melalui pengakuan tata cara dan hukum adat setempat tanpa menciptakan prosedur administrasi baru yang rumit dan berpotensi menjadi celah kriminalisasi bagi peladang.

Pemerintah juga didesak mempercepat penetapan dan pengakuan formal terhadap Masyarakat Adat, Wilayah Adat, dan Hutan Adat di Kalimantan Tengah sebagai fondasi perlindungan hukum serta kepastian ruang hidup warga Dayak.

Dalam perumusan kebijakan mitigasi bencana asap, AMAN Kalteng meminta Masyarakat Adat dilibatkan secara penuh dan pemerintah tidak memaksakan solusi teknis tunggal berbasis alat berat atau bahan kimia yang disebut dapat merusak tatanan agroekologi tanah gambut.

AMAN Kalteng turut mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi serta merevisi regulasi lingkungan hidup, khususnya terkait ketegasan asas strict liability pada Pasal 88 UU PPLH.

“Keadilan ekologis sejati hanya akan terwujud apabila negara berani menindak sumber kerusakan terbesar termasuk memperkuat kembali instrumen hukum yang dilemahkan sembari memberi ruang hidup yang utuh bagi tradisi dan pengetahuan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem Kalimantan selama berabad-abad,” tegasnya. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *