Jum. Mar 14th, 2025

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN

Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam mendukung masyarakat untuk memiliki rumah dengan menghapus tiga pungutan utama, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tertentu.

Penghapusan BPHTB
BPHTB yang sebelumnya ditetapkan sebesar 5 persen dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak kini dihapus. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

“BPHTB itu bisa 0 persen. Ini sangat membantu rakyat untuk membeli rumah,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan pada Selasa (7/1).

Penghapusan PBG
Persetujuan Bangun Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenakan untuk pembangunan atau perbaikan rumah, juga dihapus. Biaya PBG yang biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada luas bangunan dan faktor lainnya, kini menjadi 0 persen.

Penghapusan PPN untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan digratiskan selama enam bulan ke depan. Maruarar menegaskan, kebijakan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar lebih mudah memiliki rumah.

“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat kecil,” tambahnya.

Percepatan Proses Penerbitan PBG
Selain penghapusan pungutan, pemerintah mempercepat proses penerbitan PBG. Jika sebelumnya penerbitan izin memakan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi hanya 10 hari.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita mempermudah masyarakat memiliki dan mendirikan rumah. (*)

Sumber

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *