Sel. Mei 5th, 2026

FKM Kritisi Dugaan Mark-up dan Mangkrak Proyek Kapal Wisata

Palangka Raya – Dugaan proyek pengadaan kapal wisata susur sungai yang minim asas manfaat di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Program yang menelan anggaran sekitar Rp12 miliar pada tahun 2024 itu kini justru disorot karena terindikasi mangkrak dan membebani keuangan daerah.

 

Empat unit kapal yang diadakan dalam proyek tersebut hingga kini dilaporkan belum difungsikan secara optimal. Kapal-kapal itu hanya bersandar di kawasan Pelabuhan Taman Soekarno, Kota Palangka Raya, tanpa kejelasan operasional maupun kontribusi nyata terhadap sektor pariwisata daerah.

 

Ketua Forum Kalimantan Membangun, Supriady Natae, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang diterimanya, dua unit kapal sejatinya diperuntukkan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun hingga saat ini, keberadaan dan distribusi kapal tersebut belum menunjukkan kejelasan.

 

“Dari data klarifikasi yang kami terima, dua kapal diperuntukkan untuk Kabupaten Kotawaringin Barat. Tapi sampai hari ini belum juga diserahkan, dan masih berada di Palangka Raya,” ujarnya.

 

Selain persoalan distribusi, proyek ini juga memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran serta lemahnya perencanaan. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap mangkraknya proyek, sekaligus menambah beban baru bagi pemerintah daerah akibat biaya pemeliharaan kapal yang terus berjalan tanpa manfaat yang sebanding.

 

Forum Kalimantan Membangun menyatakan telah melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung RI. Kami akan terus mengawal agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum jika terbukti melanggar,” tegas Supriady.

 

Secara hukum, apabila dugaan penyimpangan anggaran tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam aturan tersebut, pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, jika terbukti terjadi kerugian keuangan negara, pelaku juga dapat diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

 

Tak hanya itu, aspek perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan setiap proyek dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

 

Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *