Kam. Mar 26th, 2026

UPR di Bawah Tekanan Publik, Tata Kelola dan Integritas Dipertanyakan

Palangka Raya — Rentetan persoalan kembali membayangi Universitas Palangka Raya, institusi pendidikan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah. Sejumlah isu serius mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan minimnya transparansi dalam seleksi jabatan, pemberhentian pejabat yang dinilai tidak sesuai prosedur, hingga kasus hukum yang menyeret salah satu pejabat internal.

 

Situasi semakin memanas setelah YL wakil direktur di lingkungan kampus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian 2,4 miliar. Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap tata kelola internal yang dinilai belum sepenuhnya akuntabel.(25/03/2026)

 

Tak berhenti di situ, sorotan juga mengarah pada dugaan praktik penempatan jabatan strategis yang dinilai berpotensi membuka celah korupsi. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya seorang oknum berinisial A (perempuan)yang telah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama kurang lebih delapan tahun,durasi yang dianggap tidak lazim untuk posisi yang memiliki peran krusial dalam pengelolaan anggaran.

 

Lebih jauh, oknum tersebut juga diduga tidak menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dugaan manipulasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pejabat yang mengelola keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi.

 

Media ini telah mengajukan konfirmasi tertulis kepada pihak rektorat guna memperoleh penjelasan resmi dan mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah publik.

 

Dalam jawaban tertulisnya, pihak rektorat menyatakan bahwa penunjukan dan lamanya masa jabatan PPK merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tidak terdapat aturan yang secara spesifik membatasi durasi jabatan tersebut.

 

“Terkait masa jabatan tersebut adalah kewenangan KPA dan lamanya masa jabatan tidak ada aturan yang membatasi,” demikian kutipan singkat dari pernyataan tertulis rektor.

 

Menanggapi isu pengawasan internal, pihak kampus juga menegaskan bahwa audit merupakan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal (SPI) dan telah dilakukan secara berkala.

 

Namun demikian, ketika ditanya mengenai konsekuensi jika dugaan manipulasi LHKPN terbukti benar, pihak rektorat hanya memberikan jawaban normatif.

 

“Jika memang terbukti adanya pelanggaran pada pelaporan tersebut, maka penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulisnya singkat.

 

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab secara substantif kekhawatiran publik. Di tengah berbagai persoalan yang mencuat, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan ini tidak semakin tergerus.

 

Kasus-kasus yang muncul ini menjadi ujian serius bagi UPR untuk membenahi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip integritas dan aturan hukum yang berlaku.

 

Media ini akan terus mengawal isu yang ada dengan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang disebutkan Rektorat, sebagai upaya memberikan informasi yang sempurna kepada masyarakat luas. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *