Rab. Apr 15th, 2026

Regulasi Tambang Rakyat Dinilai Rumit, ESDM Akui Proses Bergantung Pusat

Palangka Raya – Kaharingan Institute Indonesia melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (13/4/2026) pukul 10.00 WIB guna membahas prosedur perizinan usaha penambangan emas tradisional yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.

 

Audiensi di Kantor Dinas ESDM Kalteng itu dihadiri Ketua Kaharingan Institute Indonesia Wancino bersama tokoh adat dan perwakilan masyarakat dari sejumlah desa, di antaranya Kecamatan Tasik Payawan, Desa Petak Bahandang, Hiyang Bana, Tumbang Pango, hingga Tumbang Miri.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kaharingan Institute mempertanyakan kejelasan prosedur perizinan bagi penambang emas tradisional dengan luasan sekitar dua hektare yang memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT).

 

Mereka menegaskan masyarakat sangat bergantung pada aktivitas pertambangan rakyat sebagai mata pencaharian utama, meskipun disadari bertentangan dengan aturan yang berlaku karena keterbatasan pilihan ekonomi.

 

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Syarippudin mengatakan pihaknya menerima aspirasi tersebut dan siap memfasilitasi usulan sesuai kewenangan.

 

“Jadi ini ada audiensi dari Kaharingan Institute Indonesia terkait dengan permasalahan pertambangan rakyat yang ada di daerah Katingan. Kami menerima dengan baik usulan dan masukan ini, dengan harapan membawa kebaikan bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan pemerintah daerah akan membantu proses usulan, namun tetap harus mengikuti koridor hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

 

“Kami akan membantu usulan pertambangan rakyat, namun ini ada koridor hukum dan regulasi yang harus kita ikuti, karena menjadi acuan dalam penerbitan izin pertambangan rakyat,” katanya.

 

Menurut dia, perizinan pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

 

“Ada ketentuannya, mulai dari usulan WPR dari kabupaten ke provinsi, kemudian disampaikan ke kementerian pusat. Setelah dibahas, nanti akan terbit keputusan WPR untuk masing-masing kabupaten,” ujarnya.

 

Ia mengakui proses tersebut kerap dianggap lambat oleh masyarakat karena harus melalui tahapan dan regulasi pusat.

 

“Memang ini ada regulasinya yang harus diikuti. Kami berharap pusat bisa menyederhanakan regulasi, karena di daerah ini cukup sulit untuk dilaksanakan,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Kaharingan Institute Indonesia Wancino mengapresiasi diterimanya audiensi tersebut serta penyerahan usulan WPR untuk Kecamatan Tasik Payawan.

 

“Pada hari ini kami sangat mengapresiasi diterimanya audiensi dan aspirasi masyarakat oleh Dinas ESDM. Semoga ini dapat memotivasi kabupaten lain untuk bersama-sama mengajukan WPR guna melindungi penambang tradisional,” ujarnya.

 

Ia menyebut pihaknya menyerahkan usulan WPR seluas 21.376,72 hektare yang mencakup empat desa, yakni Desa Talingke, Hiyamban, Petak Bahandang, dan Tumbang Panggu.

 

Wancino juga mendorong adanya penyederhanaan regulasi agar masyarakat dapat memperoleh izin secara legal dengan biaya yang terjangkau.

 

“Jangan sampai biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp100 juta hingga Rp1 miliar, karena itu sangat memberatkan masyarakat. Seharusnya ada penyederhanaan agar masyarakat tetap bisa legal, membayar pajak, dan memperbaiki aspek lingkungan,” katanya.

 

Ia menambahkan pihaknya juga mengusulkan pembentukan tim percepatan WPR untuk membantu proses perizinan, termasuk pendekatan jemput bola kepada masyarakat.

 

Selain itu, Kaharingan Institute menyatakan dukungan terhadap program bebas merkuri dan membuka kemungkinan mengajukan uji materi terhadap regulasi yang dinilai tidak relevan. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *