Sen. Feb 16th, 2026

Rahmad Nuryadin : Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Buntok – Asisten II Setda Barsel, Rahmad Nuryadin menyebutkan bahwa tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi jenjang 7 yang dilaksanakan DPUPR. Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia mengatakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah/Provinsi adalah menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi.
Kerjasama antara Pemkab melalui DPUPR dan DPUPR Kalimantan Tengah merupakan wujud nyata dari pengejawantahan undang-undang nomor 2 tahun 2017.
“Pada UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 70 ayat 1 berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja,” kata Rahmat Nuryadin.
Ia menyampaikan Pemkab mendorong DPUPR melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi untuk mengendalikan kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini menjadi agenda rutin tahunan.
“Kita berharap di masa depan seluruh tenaga kerja konstruksi sudah memiliki sertifikat kompetensi kerja,” ucap dia.
Sementara Kabid Bina Jasa Konstruksi Hawinu mengatakan, salah satu tugas pokok melaksanakan pembinaan tenaga kerja konstruksi..
Pembinaan tersebut, dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tersebut, setelah melalui berbagai perubahannya, adalah pembinaan terhadap Tenaga Kerja Terampil Konstruksi.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *