Rab. Okt 28th, 2026

Putusan Inkrah, Lahan Sengketa 5 Hektare di Jalan Matal Disita Eksekusi

‎PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan sita eksekusi terhadap lahan sengketa seluas lima hektare di Jalan Matal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

‎Sengketa tanah tersebut melibatkan Suhardi Stepanus Monong semasa hidup melawan Eliser dan pihak lainnya. Permohonan pelaksanaan eksekusi diajukan oleh ahli waris Suhardi setelah perkara memperoleh putusan pengadilan.

‎Dasar hukumnya adalah Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 46/PDT/2023/PT.PLK tanggal 12 Januari 2026 juncto Putusan PN Palangka Raya Nomor 175/Pdt.G/2022/PN.PLK.

‎Kuasa hukum pihak pemenang perkara, Pua Hardinata, menjelaskan, tahapan yang telah ditempuh meliputi aanmaning atau teguran, constatering atau pencocokan objek sengketa di lokasi, hingga pelaksanaan sita eksekusi.

‎Menurut Pua, pelaksanaan sita eksekusi pada 13 Oktober 2026 berjalan lancar tanpa gangguan maupun hambatan. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan pengamanan aparat keamanan serta melibatkan petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.

‎Pua menyampaikan, tahapan selanjutnya adalah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi lapangan melalui kuasa hukum pihak pemenang perkara, setelah melewati tahapan delapan hari tanpa adanya perlawanan.

‎“Setelah pelaksanaan sita eksekusi melewati delapan hari tanpa ada perlawanan, maka atas dasar permohonan melalui kuasa sebagai pemenang perkara, selanjutnya dapat dilakukan proses eksekusi lapangan terhadap objek sengketa,” kata Pua dalam keterangannya, Selasa (27/10)

‎Ia menjelaskan, apabila terdapat bangunan di atas objek sengketa, pembongkaran secara paksa dapat menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi lapangan sesuai proses hukum yang berlaku.

‎Meski demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan, pelaksanaan pada 13 Oktober 2026 merupakan tahap sita eksekusi. Sementara itu, eksekusi fisik berupa pengosongan lahan atau pembongkaran bangunan belum dinyatakan terlaksana.

‎Dengan demikian, proses perkara masih menunggu tahapan lanjutan melalui permohonan eksekusi lapangan kepada pengadilan. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. (Red)

‎

‎

‎

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *