BUNTOK–Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aula Setda Barsel, Senin (3/11/2025), dipimpin Wakil Bupati Khristianto Yudha dan dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Barsel, Camat, Lurah, serta tokoh adat, agama, dan masyarakat.
Dalam arahannya, Wabup Khristianto menyatakan akan segera dibentuk tim khusus sebagai langkah awal penanganan PETI, sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kewenangan pembentukan Satgas ini berada di tangan Bupati. Tim nantinya akan melibatkan seluruh Perangkat Daerah terkait, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat. Kita akan turun bersama ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak serta aturan perizinan pertambangan,” ujarnya.
Ia mengakui adanya dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum. “Masyarakat menambang karena kebutuhan ekonomi, ini menjadi dilema bagi kita dalam menegakkan aturan. Namun, kita tetap harus menunggu arahan dan regulasi dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Wabup juga menyampaikan bahwa Pemkab sedang menyiapkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penagihan tunggakan pajak perusahaan dan pengelolaan sumber daya secara legal dan berkelanjutan.
“Kami bersama Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dikepalai oleh Ibu Selvi Riyatmi, dan para asisten bidang perekonomian akan turun langsung ke lapangan untuk menagih tunggakan pajak perusahaan. Barito Selatan 85 persen adalah kawasan hutan, jadi kita perlu solusi bijak agar masyarakat tetap bisa bekerja tanpa melanggar hukum,” jelasnya.
Pemkab Barsel berharap dengan terbentuknya tim khusus ini, penanganan PETI dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menaati ketentuan perizinan pertambangan. (red)

