BUNTOK – Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2025, Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Tri Wahyuni, menyerukan pentingnya menjadikan momentum ini sebagai refleksi dan aksi nyata dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja. Ia menegaskan, buruh adalah tulang punggung pembangunan daerah dan nasional, sehingga mereka berhak mendapatkan keadilan dalam hal upah, perlindungan sosial, serta jaminan keselamatan kerja.
Menurut Tri, Hari Buruh tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Momen ini, kata dia, harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen semua pihak terhadap keadilan sosial dan hak-hak dasar buruh. Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim kerja yang manusiawi dan bermartabat.
Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan buruh. Tak hanya itu, Tri juga menegaskan pentingnya memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di lapangan agar hak-hak buruh benar-benar terpenuhi tanpa diskriminasi dan penindasan.
Salah satu perhatian khusus yang disampaikannya adalah praktik penahanan dokumen penting milik pekerja oleh perusahaan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan mendesak agar praktik itu segera dihentikan.
“Perusahaan yang menahan ijazah atau dokumen penting lainnya milik pekerja jelas melanggar hak dasar manusia. Ini harus dihentikan dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Tri Wahyuni yang juga merupakan putri daerah Barito Selatan.
Tri juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi berdasarkan status, gender, maupun latar belakang. Ia berharap, Hari Buruh Internasional menjadi momen pembenahan nyata demi terciptanya kesejahteraan yang merata bagi seluruh buruh di Barito Selatan. (Harli)