Palangka Raya – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara.
JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menyampaikan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta bersikap berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya saat membacakan tuntutan, Selasa, 18 Maret 2025.
Selain pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, JPU juga menuntut terdakwa Leonardus denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan dr. Leonardus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Ndjuan Lingga, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tidak ada bukti yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Kami terkejut dengan tuntutan JPU mengingat fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan pidana. Kami akan menyampaikan pledoi yang maksimal untuk membela klien kami,” ujarnya.
Sebelumnya, dua saksi meringankan dihadirkan dari pihak terdakwa. Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Andi Muhammad Arfan, menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Leonardus bersifat administratif.
“Menurut data dokumen yang diberikan penyidik, tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi di dalamnya. Jika ada pelanggaran dalam survei sebelum lelang, itu juga tergolong pelanggaran administratif,” ujarnya, kemarin di Palangka Raya.
Dua saksi meringankan lainnya, yakni Yuniarti, Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi, serta Ova Ekasinta dari Instalasi Bedah Sentral Kamar Operasi RSUD Jaraga Sasameh, menjelaskan bahwa sistem SIRO masih digunakan hingga kini.
Penasihat hukum terdakwa lainnya, Hottua Manalu, menilai keterangan saksi ahli justru tidak memberatkan kliennya. “Saksi ahli dari LKPP menyatakan bahwa dokumen penyidik tidak menunjukkan adanya tindak korupsi yang dilakukan klien kami,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Leonardus dituduh memiliki kepentingan pribadi dalam proyek SIRO, padahal sistem tersebut justru meningkatkan pelayanan rumah sakit. “Proyek ini muncul karena perubahan direksi dan kebijakan, bukan karena kepentingan individu,” pungkasnya. (*)