Palangka Raya – Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dipertanyakan setelah sekolah SMA dan SMK Kota Palangka Raya diminta mengerahkan peserta didik menghadiri launching Tim Sepakbola Isenmulang di Bundaran Besar Talawang, Sabtu, 29 Agustus 2026 malam.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400.3.1/4690/Disdik.PSMK.03/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang perubahan waktu pelaksanaan Lounching Tim Sepakbola Isen Mulang. Kegiatan dijadwalkan mulai pukul 19.30 WIB sampai selesai di tengah Bundaran Besar Talawang Palangka Raya.
Persoalannya, arahan tersebut dikeluarkan ketika Disdik Kalteng sebelumnya telah menerbitkan surat Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tentang kegiatan belajar mengajar akibat terpapar kabut asap.
Dalam surat tersebut, Disdik Kalteng menyebut kabut asap di sejumlah wilayah semakin tebal dan dapat mengganggu proses belajar mengajar serta kesehatan peserta didik. Sekolah yang terdampak diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas, serta meniadakan upacara atau apel di lapangan.
Disdik Kalteng bahkan mengatur pengurangan jam tatap muka dari 45 menit menjadi 30 menit bagi sekolah terdampak kabut asap dan meminta sekolah menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau UKS bagi peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan ketika peserta didik yang berada di bawah pembinaan Disdik Kalteng diarahkan mengikuti kegiatan di ruang terbuka, sementara dalam kebijakan sebelumnya aktivitas luar ruang justru diminta dikurangi karena kondisi kabut asap.
Terlebih, surat tertanggal 18 Agustus 2026 meminta kepala sekolah melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing kepada Dinas Pendidikan melalui bidang persekolahan.
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai pertimbangan Dinas Pendidikan dalam meminta pengerahan peserta didik ke kegiatan tersebut, terutama bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak kabut asap.
Kritik ini bukan ditujukan pada kegiatan launching Isenmulang FC, melainkan pada perlunya sinkronisasi kebijakan agar arahan mengenai perlindungan peserta didik dari paparan kabut asap tetap konsisten ketika sekolah menerima instruksi kegiatan di luar lingkungan sekolah.
Apalagi, kedua surat tersebut sama-sama ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo sehingga diperlukan penjelasan mengenai penerapan kedua kebijakan tersebut di tengah kondisi kabut asap saat ini. (red)

