OPINI – Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Keterbukaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, tidak semua informasi dapat disampaikan secara langsung. Ada kalanya sebuah instansi memerlukan waktu untuk menghimpun data, melakukan verifikasi, atau memastikan informasi yang akan diberikan benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Hal tersebut merupakan bagian dari proses yang wajar, sepanjang tetap disertai komitmen untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai kebijakan, program, maupun penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik. Hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali informasi tertentu yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks itu, pers menjalankan fungsi sebagai penyampai informasi sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Ketika wartawan mengajukan pertanyaan atau meminta konfirmasi, tujuannya bukan untuk membangun opini sepihak, melainkan menghadirkan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Konfirmasi justru memberi ruang kepada setiap pihak untuk menjelaskan duduk persoalan, meluruskan informasi yang kurang tepat, atau memberikan konteks yang diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran secara menyeluruh. Semakin lengkap informasi yang tersedia, semakin kecil pula ruang bagi spekulasi maupun kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan fakta.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menempatkan kegiatan mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sebagai bagian dari fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Fungsi tersebut berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi yang dimiliki setiap narasumber.
Karena itu, komunikasi yang terbuka antara pejabat publik dan media sesungguhnya menjadi kepentingan bersama. Masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh, pemerintah memiliki kesempatan menjelaskan kebijakan secara proporsional, sementara media dapat menyajikan pemberitaan yang semakin berimbang.
Keterbukaan informasi tidak selalu berarti semua pertanyaan harus dijawab saat itu juga. Namun, memberikan respons, menyampaikan bahwa data sedang dipersiapkan, atau menjelaskan kapan informasi dapat disampaikan merupakan bentuk komunikasi yang menunjukkan adanya komitmen terhadap pelayanan publik.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat dibangun melalui konsistensi dalam menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab. Transparansi bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi terciptanya hubungan yang sehat antara pemerintah, media, dan masyarakat.
Dalam negara demokrasi, ruang dialog yang terbuka akan selalu lebih produktif dibandingkan ruang yang dipenuhi prasangka. Oleh karena itu, keterbukaan informasi patut terus diperkuat sebagai budaya bersama, sehingga setiap kebijakan dapat dipahami secara utuh dan setiap informasi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)

