KAPUAS – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kalimantan Membangun (FKM) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas memberikan klarifikasi terkait sejumlah temuan yang mereka sampaikan pada proyek Pembangunan Jalan Desa Pulau Kaladan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 2 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan FKM terhadap paket pekerjaan dengan Kode RUP 59433458.
Ketua FKM, Supriady Natae, mengatakan pihaknya menemukan beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait, di antaranya tidak terpasangnya papan informasi proyek, kondisi pekerjaan yang menurut mereka perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta adanya perbedaan antara laporan progres pekerjaan dan kondisi yang mereka amati di lapangan.
FKM juga meminta penjelasan terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk aspek pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan.
Sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah, FKM meminta Dinas PUPR Kapuas memberikan dokumen pendukung, antara lain spesifikasi kontrak, laporan pengawasan lapangan, dokumentasi pekerjaan, serta bukti pemasangan papan informasi proyek.
“Karena belum ada tanggapan atas surat yang kami sampaikan, kami berencana meneruskan temuan ini kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Supriady.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan klarifikasi yang diajukan FKM. (red)

