OPINI, Palangka Raya – Kasus dugaan korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret PT AKT kembali menjadi perhatian publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp4,2 triliun menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara yang paling menyita perhatian masyarakat Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sedang ditangani memiliki dampak yang jauh melampaui aspek finansial, karena juga menyentuh kepentingan publik yang lebih luas.
Dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara harus diusut secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat tentu berharap proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara. Jika terdapat pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki, maka seluruh fakta tersebut perlu dibuka secara terang benderang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang namanya dikaitkan dengan suatu perkara tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi, tekanan opini, maupun persepsi publik.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki momentum penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Publik menanti langkah konkret berupa pendalaman terhadap seluruh fakta yang relevan, penelusuran aliran dana, serta upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana yang merugikan negara.
Kasus PT AKT pada akhirnya akan menjadi cermin sejauh mana komitmen negara dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam dan menegakkan hukum secara adil. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar munculnya nama-nama baru dalam proses hukum, melainkan kepastian hukum yang berkeadilan, transparan, dan mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Keberhasilan pengungkapan perkara ini akan menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)
Oleh: Hermawan DP
Pimred Lentera Charta

