Palangka Raya – Pertikaian antara LLF alias Daniel dan Dali yang terjadi di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Selasa, 12 Mei 2026, berakhir damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke kepolisian.
Kesepakatan damai itu dilakukan usai proses mediasi di Mapolsek Pahandut, Kamis dini hari, 14 Mei 2026. Dali mencabut laporan dugaan pengeroyokan di Polda Kalimantan Tengah, sementara LLF mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pahandut.
Dalam laporan polisi Nomor STPL/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK PAHANDUT, LLF melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat mendatangi sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung XXIII untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan rumah sebesar Rp75 juta.
Menurut keterangan LLF, situasi di lokasi sempat memanas hingga terjadi pertikaian. Ia mengaku mengalami luka pada lengan kiri dan telapak tangan kiri akibat benda tajam serta cedera kaki saat berusaha menghindari keributan.
“Saya berusaha menghindar karena pelaku membawa pisau dan mengejar saya,” ujar LLF, Selasa, 12 Mei 2026.
Di sisi lain, sebelumnya juga beredar laporan dugaan pengeroyokan serta dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan Dwi Sri Wahyuni dan Aina Noryanti ke Polda Kalimantan Tengah terkait insiden tersebut.
Namun, Dali menyebut persoalan yang terjadi telah diselesaikan melalui mediasi dan tidak ingin memperpanjang masalah.
“Ini hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara baik-baik. Kami juga masih ada hubungan saudara,” kata Dali di Palangka Raya, Kamis, 14 Mei 2026.
Terkait dugaan KDRT yang sempat mencuat, Dali mengaku tidak melihat adanya tindakan tersebut saat peristiwa berlangsung.
“Seingat saya tidak ada,” ujarnya.
Peristiwa pertikaian tersebut juga disebut terekam dalam video amatir yang memperlihatkan suasana keributan di lokasi kejadian. Proses perdamaian dilakukan, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mencabut laporan masing-masing. (red)

