Palangka Raya – Proses seleksi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Universitas Palangka Raya Tahun 2025 kembali menjadi sorotan sejumlah peserta seleksi. Mereka mempertanyakan transparansi tahapan seleksi hingga konsistensi pelaksanaan mekanisme yang diterapkan dalam proses tersebut.
Beberapa peserta berinisial Er, Flo, dan Rn mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi jabatan administrator dan pengawas di lingkungan UPR.
Sorotan peserta tidak hanya menyangkut belum diumumkannya hasil akhir seleksi secara terbuka, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian antara mekanisme resmi seleksi dengan pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan keterangan sejumlah peserta, seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas UPR Tahun 2025 diumumkan pada 7 Oktober 2025 dan mengalami perubahan pengumuman kembali pada 14 Oktober 2025 dengan nomor surat yang sama namun isi berbeda. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025 diumumkan hasil seleksi administrasi dan sejumlah peserta dinyatakan tidak lulus administrasi.
Namun demikian, para peserta mempertanyakan adanya dugaan bahwa beberapa peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi tetap mengikuti tahapan wawancara yang dilaksanakan secara daring pada 27–28 Oktober 2025.
“Kalau sejak awal dinyatakan tidak lulus administrasi tetapi tetap mengikuti tahapan berikutnya, tentu publik berhak mempertanyakan konsistensi mekanisme seleksi,” ujar salah satu peserta, seperti dikutip lenteracharta pada Minggu, 10 Mei 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPR belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan mengenai dugaan peserta tidak lolos administrasi namun mengikuti wawancara.
Selain persoalan prosedural, sejumlah peserta juga menyoroti aspek rekam jejak integritas calon pejabat yang disebut masuk dalam daftar rekomendasi jabatan administrator dan pengawas.
Para peserta menilai komitmen seleksi berbasis integritas perlu berjalan seiring dengan keterbukaan proses, konsistensi tahapan seleksi, serta kehati-hatian dalam menilai rekam jejak calon pejabat.
Selain itu, tidak diberikan pengumuman hasil penilaian seleksi secara rinci kepada seluruh peserta. Transparansi hasil dinilai penting untuk memastikan penerapan merit system dan menghindari munculnya persepsi negatif di lingkungan internal kampus.
Kondisi tersebut membuat sejumlah peserta mempertanyakan kepastian proses seleksi dan penetapan akhir pejabat yang akan menduduki jabatan administrator dan pengawas di lingkungan UPR.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, menegaskan bahwa aspek integritas menjadi perhatian utama dalam proses seleksi pejabat administrator dan pengawas.
“Kami benar-benar mau melihat integritas calon agar tidak menjadi beban organisasi ke depan,” ujar Yahya dalam keterangannya kepada media.
Yahya sebelumnya menjelaskan bahwa seleksi tersebut merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan kampus. Dalam penataan itu, UPR membutuhkan 10 jabatan administrator dan tiga jabatan pengawas.
Ia menyebutkan, dari 30 ASN yang diusulkan mengikuti seleksi, sebanyak 22 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi setelah melalui proses verifikasi. Tahapan tersebut, kata dia, telah diumumkan sesuai kewenangan universitas.
Namun terkait hasil akhir, Yahya menegaskan bahwa kewenangan penetapan berada di tingkat kementerian.
Hasil seleksi panitia menjadi bahan pertimbangan rektor untuk diusulkan, tetapi keputusan akhir berada pada menteri setelah melalui proses verifikasi lanjutan.
“Hasil akhir tidak bisa kami umumkan sebelum ada penetapan resmi dari kementerian. Itu memang mekanismenya dalam sistem kepegawaian nasional,” tegasnya. (red)

