Palangka Raya – Belum adanya tanggapan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir atas permintaan konfirmasi tim media terkait penerbitan dan pencabutan surat keterangan pemanfaatan kayu hasil land clearing di kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) membuat sejumlah informasi yang menjadi perhatian publik masih belum terjelaskan.
Sebelumnya, tim media telah disampaikan sedikitnya 13 poin pertanyaan resmi kepada Kepala KPHP Barito Hilir. Pertanyaan tersebut mencakup alasan penerbitan Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tanggal 4 Maret 2026, dasar pencabutannya melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 tanggal 2 April 2026, data volume kayu, legalitas pengangkutan, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hingga berita ini diterbitkan pada 22 Juni 2026, tim media belum menerima jawaban maupun klarifikasi resmi dari KPHP Barito Hilir atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Informasi yang diminta berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki dimensi kepentingan publik. Karena itu, penjelasan dari pihak terkait dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai persoalan tersebut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, redaksi lentera memahami bahwa setiap badan publik memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri dalam memberikan tanggapan maupun klarifikasi terhadap permintaan informasi.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika sebuah persoalan menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan berhubungan dengan kepentingan publik, penjelasan dari instansi yang berwenang menjadi bagian penting untuk membangun pemahaman yang utuh di tengah masyarakat.
Dalam perkara ini, redaksi berpendapat bahwa klarifikasi dari KPHP Barito Hilir akan sangat membantu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait penerbitan dan pencabutan surat keterangan pemanfaatan kayu pada kawasan IPPKH PT Bara Prima Mandiri.
Kehadiran penjelasan resmi juga dapat mencegah munculnya beragam penafsiran yang belum tentu sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya polemik ini bermula dari terbitnya Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tertanggal 4 Maret 2026 yang dikeluarkan KPHP Barito Hilir. Surat tersebut berkaitan dengan keberadaan ratusan hingga diperkirakan lebih dari seribu meter kubik kayu log hasil land clearing di kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT BPM yang berada di Base Camp Arang, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.
Namun, kurang dari satu bulan setelah diterbitkan, surat tersebut dicabut melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 tertanggal 2 April 2026. Langkah pencabutan itu memunculkan beragam spekulasi dan pertanyaan publik mengenai alasan di balik penerbitan maupun pencabutannya. (red)

