PALANGKA RAYA — Sengketa tanah seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan Adonis Samad (dahulu Jalan Terminal), Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, kian memanas.
Salundik Budiman Ali menggugat Utomo Wijaya selalu pengusaha pemilik Trio Motor Palangka Raya, Badrun, Lurah Panarung, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, serta Wali Kota Palangka Raya ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan pemalsuan dokumen hak atas tanah miliknya.
Penasihat hukum penggugat, Ir. Men Gumpul, SH., mengungkapkan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan yang kuat berupa Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor SDA.47/D.IV/17-1979 tanggal 17 April 1979.
Dokumen tersebut menerbitkan hak atas tanah seluas 2.000 m² dengan lebar 40 meter dan panjang 50 meter. Namun sejak tahun 2012, tanah tersebut diduga dikuasai pihak lain dengan beralasan pada dokumen yang dipalsukan.
“Pihak tergugat diduga membuat dan memperbaharui surat-surat tanah secara curang, termasuk mengubah ukuran tanah dari lebar 40 meter menjadi 50 meter dan panjang 50 meter menjadi 40 meter, padahal luasnya tetap sama 2.000 m². Hal ini dilakukan agar terlihat seolah-olah sah untuk kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Utomo Wijaya,” jelas Men Gumpul, Rabu, 23 September 2026.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 152/Pdt.G/2026/PN.Plk tanggal 8 Juli 2026, penggugat menuduh adanya rekayasa yang melibatkan mantan pejabat kelurahan dan oknum warga.
Berita Acara Pemeriksaan Tanah tahun 2013 diduga dibuat tanpa sepengetahuan penggugat, bahkan laporan kehilangan dokumen yang dijadikan dasar pun ternyata aslinya masih ada di tangan penggugat.
Pemalsuan surat ini sudah dilaporkan ke Polda Kalteng dan masih dalam proses penyidikan.
Penggugat meminta pengadilan menyatakan gugatan dapat diterima, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menetapkan penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Penggugat juga meminta surat penyerahan tanah dan sertipikat yang diterbitkan atas nama Utomo Wijaya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta memerintahkan pengosongan lahan.
“Kami berharap pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan adil. Hak klien kami telah dirampas melalui rekayasa dokumen yang tidak benar. Semoga kebenaran dapat terungkap dan tanah tersebut dapat kembali dikuasai oleh pemilik yang sah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Utomo Wijaya maupun Badrun terkait laporan tersebut. Redaksi media ini terbuka memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada pihak Terlapor sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik(red)

