Rab. Agu 19th, 2026

Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jalur Katingan-Kotim Jadi Perhatian Warga, Legalitas Masih Menunggu Penjelasan

Palangka Raya – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan negara dari wilayah Kabupaten Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menjadi perhatian sejumlah masyarakat.

Masyarakat menilai keberadaan kendaraan pengangkut batu bara di jalur tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang, terutama terkait pengawasan, keselamatan pengguna jalan, serta ketentuan penggunaan jalan umum.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar penggunaan ruas jalan negara oleh angkutan batu bara dan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kewenangan, ketentuan, serta pengawasan aktivitas angkutan batu bara di jalur Katingan-Kotim.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas angkutan batu bara tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa tidak ada izin yang melindungi kegiatan tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kebutuhan penjelasan lebih lanjut mengenai status aktivitas angkutan yang melintas di jalan negara serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Balai Perhubungan dan ESDM yang dinilai memiliki kewenangan terkait persoalan dimaksud.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan di lapangan, termasuk terhadap dokumen kendaraan, ketentuan jalur, dimensi dan tonase kendaraan, serta aspek keselamatan lalu lintas.

“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi kecelakaan, korban jiwa, atau kerusakan jalan yang semakin parah,” ungkap salah satu warga yang melintas.

Menurut warga tersebut, jalan negara merupakan fasilitas publik yang digunakan berbagai kalangan sehingga aspek keselamatan dan kepentingan pengguna jalan perlu menjadi perhatian.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan angkutan batu bara, melainkan keselamatan masyarakat dan kepentingan publik di sepanjang jalur Katingan–Sampit,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, masih diperlukan penjelasan dari instansi berwenang mengenai status aktivitas angkutan batu bara tersebut, dasar penggunaan jalan negara, pengawasan di lapangan, serta langkah yang dilakukan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

Media ini memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan akan terus mengumpulkan informasi guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut. (red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *