Palangka Raya – Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, menyusul perkara dugaan penyimpangan yang menyeret Samin Tan dan sejumlah pihak.
Ketua Umum SUMBO, Diamon Bastian Sidau, menilai perkara tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tata kelola angkutan batu bara, selain menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.
Diamon menyoroti dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyebut nilai Rp3,98 miliar dinikmati pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS), telah ditahan.
“Jangan sampai perkara ini berhenti pada satu nama. Yang harus dibongkar adalah bagaimana SPB bisa diterbitkan, sementara izin tambang PT AKT disebut telah dicabut sejak 2017. Ini menyangkut pengawasan dan tanggung jawab institusi,” tegasnya, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan SUMBO.
Menurut Diamon, aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih lanjut asal-usul aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima, serta mekanisme penerbitan SPB yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
SUMBO turut meminta penyidik mendalami dugaan pemberian uang bulanan, pemeriksaan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Kementerian ESDM, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengangkutan batu bara.
Selain penegakan hukum, SUMBO mendorong Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM mengevaluasi pengawasan terhadap KSOP lain yang menangani aktivitas angkutan batu bara di Kalimantan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan serupa.
“Jika benar ada praktik jual beli kewenangan dalam penerbitan izin berlayar, persoalannya bukan hanya kerugian negara. Ini juga menyangkut integritas pelayanan publik dan pengawasan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
SUMBO meminta audit penerbitan SPB, penelusuran aliran dana, penghitungan kerugian negara, dan pemulihan aset dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Organisasi tersebut turut menekankan pentingnya perlindungan saksi dan pelapor serta transparansi hasil pemeriksaan kepada publik. (red)

