Rab. Nov 4th, 2026

Sengketa Tuntas, Ahli Waris Suhardi Monong Kuasai Kembali Tanah 5 Hektare

PALANGKA RAYA – Setelah melalui proses hukum panjang, sengketa tanah seluas lima hektare di Jalan Matal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan eksekusi riil dan menyerahkan objek tanah kepada ahli waris Suhardi Stepanus Monong, Selasa (3/11).

Kuasa hukum ahli waris Suhardi Stepanus Monong, Pua Hardinata, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi  ini merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah dilalui. Seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari aanmaning, konstatering, sita eksekusi hingga pelaksanaan eksekusi di lapangan,” ujar Pua Hardinata.

Objek sengketa tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 46/PDT/2023/PT.PLK tanggal 12 Januari 2026 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 175/Pdt.G/2022/PN.PLK. Kedua putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelum eksekusi riil dilaksanakan, PN Palangka Raya telah melakukan sita eksekusi pada 13 Oktober 2026. Setelah delapan hari tanpa adanya perlawanan, pihak pemenang perkara melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi di lokasi sengketa.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa kendala maupun hambatan. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu sehingga proses ini dapat terlaksana dengan baik,” lanjutnya.

Eksekusi dilakukan di atas lahan yang tidak terdapat bangunan. Selama kegiatan berlangsung, aparat Polres Palangka Raya turut memberikan pengamanan.

Setelah eksekusi selesai, PN Palangka Raya menyerahkan objek tanah kepada ahli waris Suhardi Stepanus Monong untuk dikuasai, dimiliki, dan dipelihara. Petugas eksekusi juga menyarankan agar ahli waris melapor kepada kepolisian setempat apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengganggu atau menduduki lahan tersebut. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *