PALANGKA RAYA – Tiga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) kembali memperoleh hak atas jabatan struktural mereka setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Surat Keputusan (SK) pengembalian jabatan ketiganya juga telah diterbitkan.
Ketiga dosen tersebut yakni Dr Lelo Sintani, sebelumnya menjabat Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR; Dr Alexandra Hukom, Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan; serta Dr Fitria Husnatarina, Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.
Kuasa hukum ketiganya, Parlin B. Hutabarat, mengatakan putusan banding PT TUN Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Palangka Raya yang mengabulkan gugatan para dosen tersebut. Karena pihak tergugat, yakni Rektor UPR, tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
”Putusan terakhir dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Palangka Raya yang mengabulkan gugatan para dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini. Salah satu amar putusannya ialah mengembalikan jabatan seperti semula,” ujar Parlin saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, Dr Lelo Sintani dikembalikan ke jabatan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR. Dr Alexandra Hukom kembali pada jabatan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, sedangkan Dr Fitria Husnatarina kembali sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.
Parlin menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Rektor UPR terkait pelaksanaan putusan pengadilan. SK pengembalian jabatan masing-masing dosen juga telah diterbitkan. Namun, pelaksanaan secara faktual masih menunggu arahan dan proses internal di lingkungan universitas maupun FEB.
”Berdasarkan surat yang kami ajukan ke Rektor UPR, dan Rektor UPR selaku tergugat pada saat itu tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan saat ini prosesnya sedang proses pengembalian ke jabatan seperti semula,” jelasnya.
Sengketa tersebut bermula dari penerbitan SK pemberhentian pada masa kepemimpinan mantan Rektor UPR, Salampak. Pemberhentian itu dipersoalkan karena dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan para pejabat struktural FEB UPR periode 2024–2028.
Parlin mengapresiasi Rektor UPR Prof Bayu Rhama yang dinilai telah mengambil langkah untuk mengakhiri sengketa tanpa memperpanjang proses hukum. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut memberikan kepastian hukum bagi ketiga dosen.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada pengadilan yang telah mengabulkan hak-hak hukum klien kami. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Prof Bayu Rhama yang telah arif, bijaksana, dan memberikan kepastian hukum karena telah mengakhiri sengketa tersebut,” ungkapnya.
Ia juga memastikan pihaknya tidak akan melanjutkan sengketa pemberhentian jabatan tersebut. Parlin menganggap perkara telah selesai setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan SK pengembalian jabatan diterbitkan.
”Maka kami menganggap perkara ini sudah selesai, berkekuatan hukum tetap, yang karena itu juga melalui saya perwakilan menyampaikan bahwa Rektor UPR telah menerima dengan lapang dada kembalinya klien kami,” ungkapnya.
Parlin berharap kepemimpinan Rektor UPR saat ini dapat menciptakan iklim akademik yang lebih kondusif bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Seluruh sivitas akademika diharapkan dapat kembali berfokus pada tugas utama perguruan tinggi, terutama pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan serta teknologi.
”Kami berharap kehadiran Prof Bayu selaku pimpinan dapat menciptakan suasana sistem akademik yang kondusif bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan agar tetap berfokus pada pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tuturnya.
Berdasarkan administrasi perkara, gugatan ketiga dosen tersebut tercatat dalam tiga putusan PTUN Palangka Raya yang masing-masing dikuatkan melalui putusan banding PT TUN Banjarmasin.
Perkara Dr Lelo Sintani tercatat dalam Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK tanggal 16 Juli 2026, yang dikuatkan melalui Putusan PT TUN Banjarmasin Nomor 59/B/2026/PTUN.BJM tanggal 24 September 2026.
Sementara itu, perkara Dr Alexandra Hukom tercatat dalam Putusan Nomor 12/G/2026/PTUN.PLK tanggal 23 Juli 2026, yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 60/B/2026/PTUN.BJM tanggal 29 September 2026.
Adapun perkara Dr Fitria Husnatarina tercatat dalam Putusan Nomor 14/G/2026/PTUN.PLK tanggal 28 Juli 2026, yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 62/B/2026/PTUN.BJM tanggal 30 September 2026. (Red)

